Bank BTN
Kelahiran bank BTN dimulai dari didirikannya Postpaarbank di Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1897 pada masa kependudukan Belanda, yang kemudian diambil alih oleh Jepang di tahun 1942 dan diganti namanya menjadi Tyokin Kyoku. Memasuki kemerdekaan RI, namanya kembali berubah menjadi Kantor Tabungan Pos RI dan ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga tabungan di Indonesia. Pada 1950, namanya pun berganti menjadi Bank Tabungan Pos.
Tonggak sejarah perbankan Indonesia berlanjut dimana pada tahun 1974 Bank BTN ditetapkan sebagai pengelola pembiayaan perumahan rakyat dan di tahun 1976 hadir untuk pertama kali di Indonesia, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bank BTN sebagai pelopornya. Di tahun 1992 Bank BTN mendapatkan status baru sebagai persero sehingga memiliki otoritas untuk bisa juga melayani segmen komersial seperti bank-bank umum lainnya.
Tahun 2009 adalah tonggak Bank BTN berkiprah di pasar terbuka. Pertama dengan keluarnya ijin efektif berlakunya produk investasi berbasis sekuritasi dari BTN, dan kedua dengan resminya BTN terdaftar di lantai Bursa Efek Indonesia melalui penawaran saham perdananya.
Sebagai salah satu bank BUMN yang terus berkomitmen fokus pada pembiayaan perumahaan masyarakat Indonesia, Bank BTN juga mengembangkan sayapnya dalam menyediakan produk dan layanan terdepan untuk setiap segmen nasabahnya yang meliputi perorangan maupun pelaku bisnis, segmen kalangan umum sampai prioritas. Bank BTN juga hadir dalam bentuk unit perbankan syariah sehingga semakin lengkap dalam memenuhi kebutuhan perbankan masyarakat Indonesia secara luas.
5
Yudha
Biaya provisi yang dibebankan kepada debitur adalah sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh pihak bank. Nominal tersebut cukup ringan, selain itu biaya administrasi juga dibebaskan untuk produk pinjaman Kredit Ringan BTN ini. Akan tetapi yang harus dipertimbangkan adalah biaya asuransi yang wajib dimiliki oleh debitur selama jangka waktu pinjaman yang besarannya tergantung pada jenis asuransi yang dipilih sebagai rekanan.
Sharmandanu
Kredit Ringan BTN merupakan salah satu jenis kreidt dari Bank BTN yang digunakan untuk pembayaran cicilan rumah nasabah. Namun dalam pengajuan Kredit Ringan BTN, terdapat beberapa biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah seperti biaya provisi, biaya pencairan dana, biaya materai, biaya keterlambatan jadwal, dan biaya pembatalan pinjaman.
Ms joo
Apakah debitur bebas untuk memilih asuransi yang akan digunakan selama masih dalam tenor peminjaman (kredit)? Ataukah dari pihak bank sendiri sudah menentukan asuransi dan besarnya premi yang harus dibayarkan pada saat kesepakatan kredit? Perlindungan apa saja yang diberikan oleh asuransi tersebut untuk melindungi debitur?