Bank BTN
Kelahiran bank BTN dimulai dari didirikannya Postpaarbank di Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1897 pada masa kependudukan Belanda, yang kemudian diambil alih oleh Jepang di tahun 1942 dan diganti namanya menjadi Tyokin Kyoku. Memasuki kemerdekaan RI, namanya kembali berubah menjadi Kantor Tabungan Pos RI dan ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga tabungan di Indonesia. Pada 1950, namanya pun berganti menjadi Bank Tabungan Pos.
Tonggak sejarah perbankan Indonesia berlanjut dimana pada tahun 1974 Bank BTN ditetapkan sebagai pengelola pembiayaan perumahan rakyat dan di tahun 1976 hadir untuk pertama kali di Indonesia, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bank BTN sebagai pelopornya. Di tahun 1992 Bank BTN mendapatkan status baru sebagai persero sehingga memiliki otoritas untuk bisa juga melayani segmen komersial seperti bank-bank umum lainnya.
Tahun 2009 adalah tonggak Bank BTN berkiprah di pasar terbuka. Pertama dengan keluarnya ijin efektif berlakunya produk investasi berbasis sekuritasi dari BTN, dan kedua dengan resminya BTN terdaftar di lantai Bursa Efek Indonesia melalui penawaran saham perdananya.
Sebagai salah satu bank BUMN yang terus berkomitmen fokus pada pembiayaan perumahaan masyarakat Indonesia, Bank BTN juga mengembangkan sayapnya dalam menyediakan produk dan layanan terdepan untuk setiap segmen nasabahnya yang meliputi perorangan maupun pelaku bisnis, segmen kalangan umum sampai prioritas. Bank BTN juga hadir dalam bentuk unit perbankan syariah sehingga semakin lengkap dalam memenuhi kebutuhan perbankan masyarakat Indonesia secara luas.
5
Aufa
Besaran pinalti yang akan dibebankan kepada debitur jika ingin menyelesaikan pinjaman lebih cepat adalah sebesar 1% dari sisa pokok pinjaman. Jika memang jangka waktu angsuran masih cukup panjang dan debitur memiliki cukup dana untuk melakukan pelunasan, tidak ada salahnya untuk melunasi pinjaman Kredit Ringan BTN ini.
Irmawati
Kredit Ringan BTN merupakan salah satu jenis kredit dari Bank BTN. Kredit Ringan BTN memiliki plafon hingga Rp 100 juta dengan tenor hingga 5 tahun. Kredit Ringan BTN memberikan fasilitas percepatan pelunasan. Namun jika anda melakukan percepatan pelunasan, anda akan dikenakan biaya penalti sebesar 1% dari jumlah kredit.
Ms Joo
Apakah penalti yang dikenakan benar hanya 1% dari sisa tagihan? Nilai penalti ini cukup ringan jika dibandingkan dengan penalti yang dikenakan oleh bank-bank lain yang mencapai 7% untuk pelunasan dipercepat. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan Kredit Ringan BTN? Adakah minimal penghasilan yang diwajibkan?