Bank BTN
Kelahiran bank BTN dimulai dari didirikannya Postpaarbank di Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1897 pada masa kependudukan Belanda, yang kemudian diambil alih oleh Jepang di tahun 1942 dan diganti namanya menjadi Tyokin Kyoku. Memasuki kemerdekaan RI, namanya kembali berubah menjadi Kantor Tabungan Pos RI dan ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga tabungan di Indonesia. Pada 1950, namanya pun berganti menjadi Bank Tabungan Pos.
Tonggak sejarah perbankan Indonesia berlanjut dimana pada tahun 1974 Bank BTN ditetapkan sebagai pengelola pembiayaan perumahan rakyat dan di tahun 1976 hadir untuk pertama kali di Indonesia, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bank BTN sebagai pelopornya. Di tahun 1992 Bank BTN mendapatkan status baru sebagai persero sehingga memiliki otoritas untuk bisa juga melayani segmen komersial seperti bank-bank umum lainnya.
Tahun 2009 adalah tonggak Bank BTN berkiprah di pasar terbuka. Pertama dengan keluarnya ijin efektif berlakunya produk investasi berbasis sekuritasi dari BTN, dan kedua dengan resminya BTN terdaftar di lantai Bursa Efek Indonesia melalui penawaran saham perdananya.
Sebagai salah satu bank BUMN yang terus berkomitmen fokus pada pembiayaan perumahaan masyarakat Indonesia, Bank BTN juga mengembangkan sayapnya dalam menyediakan produk dan layanan terdepan untuk setiap segmen nasabahnya yang meliputi perorangan maupun pelaku bisnis, segmen kalangan umum sampai prioritas. Bank BTN juga hadir dalam bentuk unit perbankan syariah sehingga semakin lengkap dalam memenuhi kebutuhan perbankan masyarakat Indonesia secara luas.
5
Ranggi
Biaya yang harus dibayarkan oleh debitur jika terlambat membayar angsuran pinjaman besarnya adalah 1,5% dari nilai ciclan ditambah dengan bunga. Meskipun angka denda tersebut tidak terlalu besar, tapi jika terjadi berulang kali kredibilitas dari debitur akan dipertanyakan dan jumlah dana yang harus dibayarkan akan bertambah dengan biaya denda dan bunga.
Toro Bhagavi
Kredit Ringan BTN merupakan salah satu jenis kredit dari Bank BTN yang diperuntukkan bagi nasabah yang ingin memiliki hunian. Kredit Ringan BTN memiliki plafon pinjaman hingga Rp 500 juta dengan tenor waktu hingga 15 tahun. Dalam Kredit Ringan BTN, apabila telat membayar angsuran, akan mendapatkan denda sebesar 1,5% dari nilai angsuran.