Bank Danamon
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. pertama didirikan pada tahun 1956 dengan nama PT Bank Kopra Indonesia. Pergantian nama menjadi PT Bank Danamon Indonesia terjadi pada 1976, dimana di tahun yang sama Bank Danamon menjadi bank devisa pertama di Indonesia. Selanjutnya di tahun 1989 Bank Danamon mencatatkan saham pertamanya di lantai bursa.
Bank Danamon termasuk salah satu bank yang terkena dampak krisis keuangan tahun 1998 dan sempat diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Proses rekapitaliasi dan restrukturisasi terus berjalan hingga tahun 2000 Bank Danamon kembali bangkit sebagai bank utama dengan penggabungan 8 bank lainnya sesuai rencana restrukturisasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada saat itu.
Di tahun-tahun berikutnya Bank Danamon mengalami beberapa fase perubahan besar dalam organisasinya dan juga melewati beberapa pergantian kepemilikan. Di tahun 2003, saham mayoritas Bank Danamon diambil alih oleh konsorsium yang berada di bawah Temasek Holdings, perusahaan investasi dari Singapura. Di bawah kepemilikan baru ini Bank Danamon berhasil melahirkan produk unggulannya yaitu Danamon Simpan Pinjam di tahun 2004. Di tahun yang sama, Bank Danamon juga berhasil mengakuisisi Adira Finance. Di tahun 2019, kepemilikan Bank Danamon kembali berganti dengan mayoritas saham dimiliki oleh Mistubishi UFJ Financial Group (MUFG).
Saat ini Bank Danamon sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia hadir dengan jaringan lebih dari 1000 cabang konvesional dan unit usaha syariah, siap melayani masyarakat Indonesia baik untuk segmen perorangan, maupun bagi para pelaku bisnis. Produknya yang sangat beragam mulai dari simpanan, kredit personal dan usaha, invetasi, trade dan cash management semakin baik dalam pelayanannya berkat dukungan teknologi digital perbankan yang juga menjadi salah satu fokus utamanya.
5
azrul
Jika debitur ingin melakukan pelunasan terhadap pinjaman KTA Danamon Dana Instant yang sedang berjalan sebelum masa tenor berakhir, debitur akan dikenakan penalti sebesar 6% dari sisa pinjaman atau minimal Rp 350.000, dan denda untuk pembayaran angsuran rutin adalah 0,25% per hari dari nilai angsuran. Besaran pinalti pelunasan cukup standard untuk pinjaman dari bank swasta, tapi sangat tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman bank negara. Untuk denda keterlambatan cukup krusial karena dihitung per hari.
Abell
Selain biaya pinalti, apakah masih ada biaya lain yang muncul akibat dari pelunasan yang dipercepat dalam KTA Danamon Dana Instant ini? Bagaimana dengan status Asuransi yang ada pada KTA Danamon Dana Instant ini? Dalam percepatan pelunasan ini juga akan mucul biaya bunga berjalan, jika ditotal apakah akan menguntungkan calon debitur jika melakukan percepatan pelunasan.