Bank OCBC NISP
Sejarah berdirinya Bank OCBC NISP dimulai pada tahun 1941 di kota Bandung, Jawa Barat dengan nama NV Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank. Di awal pendirian, bank NISP fokus pada segmen Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dimana pada tahun 1967 bank NISP berhasil mendapatkan status sebagai bank komersial. Dengan usaha keras melalui setiap tantangan, Bank NISP akhirnya mendapatkan predikatnya sebagai bank devisa di tahun 1990.
Seiring berkembangnya bisnis, Bank NISP perlu memperkuat permodalannya hingga akhirnya resmi menjadi perusahaan publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1994.
Selama perjalanannya, Bank NISP beberapa kali menerima pinjaman jangka panjang dari institusi ternama dunia salah satunya seperti International Finance Corporation (IFC), yang semuanya dihasilkan dari kinerja pertumbuhan bank yang sangat pesat namun tetap mejaga prinsip kehati-hatian dan reputasi positif.
Pada 1997, OCBC Bank Singapura menjadikan Bank NISP sebagai mitra dalam mendirikan Bank OCBC Indonesia. Hubungan berlanjut dengan kemilikan saham OCBC di NISP hingga menjadi pemegang saham mayoritas pada tahun 2005. Di tahun yang sama, kantor pusat Bank NISP pun pindah ke Jakarta. Bank resmi berganti nama menjadi Bank OCBC NISP di tahun 2008.
Batu loncatan berikutnya adalah pendirian Unit Usaha Syariah di tahun 2009. Kemudian pada 2011 OCBC Singapura menunjukkan komitmen untuk hanya fokus pada satu bank di Indonesia melalui penggabungan Bank OCBC Indonesia ke dalam Bank OCBC NISP. Bank OCBC NISP pun menjadi bagian dari jaringan luas OCBC Bank yang tersebar di 18 negara di dunia.
Saat ini kehadiran Bank OCBC NISP di pasar Indonesia semakin kuat, dengan pilihan produk dan jasa perbankan yang lengkap mulai dari segmen pribadi, korporat, investment banking, private banking, transaction banking, asuransi, tresury, asset management dan jasa perantara perdagangan efek.
5
Rheza
Jika debitur ingin menyelesaikan pinjaman lebih awal daripada kesepakatan tenor pada awalnya, debitur pinjaman KMG OCBC NISP ajak dikenakan penalti sebesar 2% dari sisa pokok pinjaman atau minimal Rp 500.000. Besarnya penalti ini cukup ringan dan mendekati nominal penalti yang ditawarkan bank pemerintah. Untuk keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman akan dikenakan denda 0,1% dari cicilan dan bunga pinjaman.
Lavina
Kalau Anda memiliki tanggungan Kredit Multi Guna (KMG) OCBC NISP perlu Anda ketahui bahwa denda keterlambatan dikenakan 0,1% per hari dari total kewajiban yang tertunda. Sementara untuk penalti (Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo) 3% dari yang jumlah yang dilunasi, apabila pinjaman masih berada pada jangka waktu penalti.
Issabell
KMG merupakan Kredit Multi Guna dari Bank OCBC NISP. Untuk KMG OCBC NISP denda keterlambatan dikenakan sebesar 0.1% per harinya. Sedangkan untuk biaya pinalti pelunasan kredit sebelum jatuh tempo berkisar di 3%-4% dari jumlah sisa kredit. Selain biaya pinalti, Anda masih harus membayarkan bunga berjalan.
Issabell
Saya merupakan nasabah OCBC NISP, dulu saya pernah menjadi debitur KMG OCBC NISP juga, dan sempat melunasi pinjaman sebelum masa berakhir. Pada waktu itu saya dikenakan biaya pinalti sebesar 3%-4% dari sisa pinjaman. Dan masih ditambah dengan Biaya bunga berjalan sehingga biaya yang harus dibayarkan cukup besar.
Valentina
Di dalam Kredit Multi Guna dari Bank OCBC NISP ini jika debitur ingin melunasi Kreditnya, maka debitur harus membayarkan sejumlah biaya pinalty. Untuk besaran nominal biaya pinalty ini apakah sudah ditentukan? atau ini bersifat fleksibel dan bisa kita ajukan kepada pihak Bank? Mengingat biaya pinalty yang dibebankan cukup besar.