Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. atau yang dikenal dengan Maybank Indonesia adalah bagian dari group Maybank (Mayalan Banking) Berhad, salah satu group penyedia keuangan terbesar di ASEAN. Walaupun kehadiran Maybank di Indonesia dimulai semenjak diakuisisinya Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Maybank melalui anak perusahaannya pada tahun 2008, namun secara institusi, bank ini telah berdiri sejak tahun 1959 dengan nama Bank Internasional Indonesia (BII). Di tahun 1988 BII memperoleh ijinnya untuk beroperasi sebagai bank devisa, dan di tahun 1989 resmi menjadi perusahaan terbuka dengan tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Setelah proses akuisisi oleh Maybank group di tahun 2008, nama BII resmi berganti menjadi Bank Maybank Indonesia pada tahun 2015 yang mencerminkan bagian yang tidak terpisahkan dengan group Maybank secara keseluruhan.
Cabang Maybank Indonesia tersebar di kota-kota besar di Indonesia baik dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk unit syariah. Maybank terus berkomitmen memberikan produk dan layanan komprehensif bagi masyarakat Indonesia meliputi segmen ritel, bisnis, perbankan global hingga pembiayaan otomotif dimana untuk aktivitas ini Maybank didukung 2 anak perusahaannya yaitu WOM Finance dan BII Finance.
Dukungan teknologi digital terkini pun telah dihadirkan demi komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
5
jhon
Biaya penalti yang dikenakan untuk penyelesaian pinjaman lebih awal tergantung pada sisa masa pinjaman yang masih ada terhitung dari pengajuan peminjaman dan besarannya cukup standar untuk ukuran Bank Swasta. Untuk pelunasan pinjaman dengan sisa masa angsuran kurang dari 6 bulan, penalti yang dikenakan adalah 6%. Jika sisa masa angsuran masih 6-24 bulan maka selain 6% penalti juga dikenakan biaya administrasi Rp 250.000 dan Rp 300.000 untuk sisa masa angsuran yang lebih dari 24 bulan.
Issabell
Beberapa biaya yang timbul pada KTA Maybank antara lain: -Biaya Keterlambatan Pembayaran Rp 100.000 -Bunga Keterlambatan pembayaran sebesar 5% dari cicilan bulanan -Biaya pinalti percepatan pelunasan KTA, dibagi menjadi 3 menurut sisa jangka waktu Biaya pinalti jika sisa cicilan kurang dari atau sama dengan 6 bl dikenakan biaya 5% dari sisa pokok pinjaman, jika sisa cicilan berkisar antara 6bl-24bl maka biaya yang dikenakan 6% dari sisa pokok pinjaman dan ditambah biaya admini sebesar Rp 250.000, sedangkan jika sisa cicilan lebih dari 24bl maka biaya yang dikenakan 6% dari sisa pokok pinjaman dan biaya admin sebesar Rp 300.000.