Permata Bank
PT Bank Permata Tbk berdiri pada tahun 2002 sebagai penggabungan 5 bank nasional yaitu PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Patriot dan PT Bank Prima Ekspress sebagai salah satu langkah restrukturisasi lanjutan dari BPPN saat itu dalam menghadapi krisis ekonomi yang tengah mendera industri perbankan nasional saat itu.
Dengan penggabungan ini dimana Bank Bali menjadi bank rangkanya, memberikan Bank Permata struktur pemodalan yang lebih kuat, dengan keuangan yang sehat sehingga mampu membangun produk dan memperluas jaringan layanannya untuk dapat melayani masyarakat Indonesia di berbagai segmen nasabah. Saat ini Bank Permata memiliki 2 pemegang saham mayoritas yaitu Standard Chartered Bank dam PT Astra Internasional Tbk dengan proporsi yang sama masing-masing di 44.56% dan sisanya menjadi milik publik. Bank Permata terus bertumbuh dalam menyediakan produk dan layanannya terfokus pada segmen retail, UKM/SME, wholesale, dan syariah. Pemanfaatan teknologi digital terkini juga menjadi salah satu fokus utama Bank Permata sebagai pelopor inovasi layanan perbankan digital di Indonesia dengan tujuan utamanya menyediakan layanan keuangan yang menyeluruh, sederhana, cepat, dan dapat diandalkan.
5
Mika
Debitur dapat melunasi pinjamannya lebih awal dan tentunya terdapat penalti yang harus dibayarkan oleh debitur untuk dapat menyelesaikan pinjaman ini. Karena besarnya penalti 7% dari sisa tunggakan maka debitur disarankan mempersiapkan dana sebesar sisa tunggakan ditambah 7% dari sisa tunggakan sebelum mengajukan pelunasan pinjaman.
Cahyadi
Pinjaman Permata KTA merupakan salah satu layanan pinjaman KTA dari Bank Permata. Pinjaman Permata KTA dapat dilakukan pelunasan lebih awal dari tanggal jatuh tempo. Namun, untuk melakukan percepatan pelunasan Pinjaman Permata KTA , anda akan dikenakan biaya pelunasan sebesar 5% dari sisa pinjaman yang harus dilunasi.
Oetama
Untuk pelunasan lebih cepat, dana yang perlu disiapkan adalah sisa pinjaman pokoknya, total sisa biaya bunga berjalan, dan biaya penalti sebesar 7% dari sisa pinjaman dan bunga berjalan. Karena besarnya biaya penalti tersebut, lebih disarankan untuk mengendapkan dana sisa pinjaman ke dalam rekening Permata yang di autodebet setiap bulannya agar kita tidak perlu mengingat jatuh tempo sementara itu kita juga tidak terkena biaya penalti pelunasan lebih cepat.
Abell
PermataKTA merupakan jenis pinjaman tanpa jaminan dari Bank Permata. Pinjaman ini memberikan dana tunai hingga Rp 300jt dengan tenor jangka waktu sampai dengan 5th. Jika dalam waktu tertentu, debitur ingin melakukan pelunasan lebih cepat, maka Debitur akan dikenakan biaya pinalti sebesar 7% dari sisa pinjaman yang ada. Biaya pinalty tersebut masih ditambah dengan biaya bunga berjalan.