BCA
PT Bank Central Asia Tbk. atau biasa disebut BCA adalah salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Sejak didirikan tahun 1957, BCA telah melalui beberapa kali transformasi termasuk pergantian kepemilikan. Awalnya dimiliki oleh Grup Salim, BCA sempat diambil alih kepemilikannya oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1998 saat krisis ekonomi menghantam. BCA dapat dengan cepat pulih dari krisis, bahkan bisa melanjutkan dengan menjual saham pertamanya ke publik pada tahun 2000. Saat ini kepemilikan mayoritas BCA dipegang oleh Grup Djarum.
Selama proses transformasi tersebut, BCA tidak berhenti untuk terus berinovasi memberikan layanan terbaik dan terdepan untuk nasabahnya. BCA mempelopori banyak produk keuangan yang sampai saat ini sangat dekat dengan masyarakat Indonesia. Produk tabungan Tahapan BCA, KlikBCA, debit BCA, flazz BCA, dan jaringan ATMnya yang menggurita hanyalah beberapa contoh dari produk revolusioner dari BCA yang ikut mengubah wajah perbankan di Indonesia.
BCA terus berinovasi untuk bisa senantiasa melayani masyakat Indonesia, mulai dari segmen bisnis dan korporasi, juga perorangan. Kalangan umum, sampai produk yang dikurasi khusus untuk segmen prioritas. Dengan didukung 8 anak perusahaan saat ini, BCA tidak hanya memberikan pelayanan sebatas produk-produk perbankan konvesional, tapi juga siap melayani masyarakat Indonesia untuk produk perbankan syariah, pembiayaan, investasi, sampai asuransi, dengan dukungan teknologi yang paling terkini.
5
Kiki
Deposito Berjangka BCA merupakan jenis investasi yang ditempatkan pada periode tertentu dengan sistem perpanjangan otomatis. Oleh seba itu, nasabah tidak perlu ke BCA untuk melakukan perpanjangan Deposito Berjangka BCA. Jika nasabah mau dapat meminta untuk dicetakan Surat Perpanjangan di kantor asal penempatan Deposito Berjangka BCA atau dapat dipantau langsung melalui Internet Banking atas nama pemilik Deposito Berjangka BCA. Hal in perlu dilakukan karena tanggal jatuh tempo dapat berubah setiap kali perpanjangan. Jika jatuh tempo pada hari libur, maka tanggal jatuh tempo akan mundur ke hari kerja selanjutnya dan jatuh tempo berikutnya mengikuti tanggal terbaru.