BCA
PT Bank Central Asia Tbk. atau biasa disebut BCA adalah salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Sejak didirikan tahun 1957, BCA telah melalui beberapa kali transformasi termasuk pergantian kepemilikan. Awalnya dimiliki oleh Grup Salim, BCA sempat diambil alih kepemilikannya oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1998 saat krisis ekonomi menghantam. BCA dapat dengan cepat pulih dari krisis, bahkan bisa melanjutkan dengan menjual saham pertamanya ke publik pada tahun 2000. Saat ini kepemilikan mayoritas BCA dipegang oleh Grup Djarum.
Selama proses transformasi tersebut, BCA tidak berhenti untuk terus berinovasi memberikan layanan terbaik dan terdepan untuk nasabahnya. BCA mempelopori banyak produk keuangan yang sampai saat ini sangat dekat dengan masyarakat Indonesia. Produk tabungan Tahapan BCA, KlikBCA, debit BCA, flazz BCA, dan jaringan ATMnya yang menggurita hanyalah beberapa contoh dari produk revolusioner dari BCA yang ikut mengubah wajah perbankan di Indonesia.
BCA terus berinovasi untuk bisa senantiasa melayani masyakat Indonesia, mulai dari segmen bisnis dan korporasi, juga perorangan. Kalangan umum, sampai produk yang dikurasi khusus untuk segmen prioritas. Dengan didukung 8 anak perusahaan saat ini, BCA tidak hanya memberikan pelayanan sebatas produk-produk perbankan konvesional, tapi juga siap melayani masyarakat Indonesia untuk produk perbankan syariah, pembiayaan, investasi, sampai asuransi, dengan dukungan teknologi yang paling terkini.
5
Fiqor
Penarikan tunai melalui ATM dan melalui fasilitas Tunai BCA memiliki limit masing-masing. Penarikan tunai melalui ATM adalah sarana pengambilan uang dengan menggunakan PIN di mesin ATM BCA ataupun bank lain. Limit penarikan tunai untuk paspor blue, gold, dan platinum berturut-turut adalah Rp 7 Juta, Rp 10 Juta, dan Rp 10 Juta. Sedangkan faislitas Tunai BCA adalah penarikan uang melalui merchant yang menerima fasilitas ini. Sehingga penarikan uang ini dianggap sebagai transaksi pembelanjaan dan limitnya merupakan gabungan dengan limit Debit BCA. Limit tunai BCA dan debit BCA untuk kartu blue, gold, dan platinum berturut-turut adalah Rp 25 Juta, Rp 50 Juta, dan Rp 100 Juta. Tetapi penarikan tunai melalui fasilitas Tunai BCA juga bergantung dari ketersediaan uang tunai di merchant.
Debi Romeo
Transaksi tarik tunai melalui ATM BCA adalah prosedur umum yang dilakukan oleh nasabah saat membutuhkan uang tunai dan berada di dekat ATM, sedangkan Tunai BCA adalah pengambilan tunai melalui merchant yang biasanya bisa dilakukan bersamaan saat Anda melakukan transaksi pembelanjaan. Limit yang diberikan untuk penarikan tunai di ATM adalah limit tarik tunai harian dan limit tunai BCA tergantung kesediaan dana dari merchant dan limit harian gabungan kartu BCA Anda.
Anissa Nazwa
Tarik tunai melalui ATM dan melalui Tunai BCA memiliki kelebihan masing-masing. Namun keduanya memiliki perbedaan dalam hal limit penarikan tunai. Untuk tarik tunai melalui mesin ATM, limit yang dapat digunakan adalah Rp 10 juta. Sedangkan untuk penarikan melalui Tunai BCA, limit yang dapat digunakan hingga Rp 100 juta.
Ms Joo
Tunai BCA merupakan salah satu fasilitas untuk nasabah pemegang kartu Paspor BCA untuk melakukan penarikan tunai di merchant yang ditunjuk. Limit transaksinya pun berbeda, penarikan tunai di mesin ATM sebesar Rp 10 Juta per hari. Sedangkan untuk limit tunai BCA tergantung jenis kartunya, blue, gold, dan platinum dengan limit berturut-turut adalah Rp 50 Juta, Rp 75 Juta, dan Rp 100 Juta. Limit ini merupakan limit gabungan dengan transaksi debit BCA dan top up FLAZZ di EDC. Walau begitu ada batasan dari merchant untuk penarikan tunai sesuai dengan ketersediaan uang di merchant.
Liana
Fitur Tunai BCA, diberikan di beberapa merchant yang bekerja sama dengan BCA seperti Indomaret atau Alfamart dan Alfamidi sehingga memungkinkan nasabah BCA bisa melakukan tarik tunai di kasir. Hal ini tentu saja sedikit berbeda, dimana biasanya kita melakukan tarik tunai di ATM dan dengan Tunai BCA kita tidak perlu mencari ATM untuk mendapatkan uang tunai.