Bagaimana perhitungan dana premi asuransi syariah?
Bagaimana langkah-langkah pengelolaan dana premi asuransi syariah? Saya dengar berbeda dengan asuransi konvensional. Selain itu asuransi syariah lembaga keuangan non bank, jadi sedikit banyak dana premi yang dihimpun tidak masuk dalam cash flow bank. begitu ga sih logikanya? Kalau lebih menguntungkan yang syariah saya mau menutup asuransi konvensionalnya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Ardiansyah
ada dua, dana tabbaru dan tijarah. Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati. Yang tijarah inilah nanti yang bisa diambil lagi oleh peserta asuransi jika asuransi sudah selesai.
Yurika
Dalam asuransi syariah, perhitungan dana permi terdiri dari dua jenis, yakni tabarru dan tijarah. Dana tabarru adalah dana yang berasal dari nasabah yang disetorkan kepada perusahaan dengan akad tabarru. Sedangkan dana tijarah adalah dana peserta ketika masa asuransi sudah berakhir atau bisa disebut dengan dana keuntungan.
Heru
Dalam asuransi syariah, terdapat dua metode yang digunakan untuk menghitung dana premi asuransinya, yakni tabarru dan tijarah. Dana tabarru ini adalah dana yang masuk ke asuransi dari hasil premi nasabah. Sedangkan tijarah adalah dana yang bisa diambil oleh nasabah ketika waktu asuransiya sudah habis.
Ms Joo
Apakah ada persentasenya berapa dana yang tabarru dan tijarah? Apakah semua dana premi yang disetorkan akan masuk dalam dana tabarru dan dana tijarah belum tentu ada jika dari hasil pengelolaan dana tidak ada keuntungan? Bagaimana kalau kita berhenti dari keanggotaan asuransi, apakah dana tijarah masih tetap kita dapatkan?
Lanny
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana dalam asuransi syariah bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu. Sebenarnya dana yang terkumpul dalam Asuransi Syariah tetap diinvestasikan oleh perusahaan tetapi pada instrumen yang halal.