Bagaimana perlindungan hukum untuk nasabah asuransi syariah?
untuk melindungi nasabah-nasabah asuransi syariah apakah pemerintah memberikan jaminan perlindungan? Jaminan perlindungan hukum yang menguatkan mereka jika nasabah ingin menuntut dana yang tidak dibayar oleh asuransi. Atau misalnya jika dana mereka mengalami gagal bayar, apakah akan ditanggung oleh negara / OJK / atau lainnya. Terima kasih banyak
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Rospita Rahmadani
Secara yuridis, usaha asuransi diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Selain itu, Surat Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No.Kep.4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Heri
Sama seperti asuransi lainnya. Nasabah di asuransi syariah juga akan mendapatkan perlindungan. Perlindungan nasabah asuransi syariah dilindungi oleh hukum ekonomi islam. Selain hukum ekonomi islam, nasabah juga mendapatkan perlindungan dari negara. Apabila pihak asuransi tidak dapat membayar nasabahnya, maka hal tersebut akan diputuskan oleh pihak negara melalui persidangan.