Suncharge setiap transaksi dengan kartu kredit?
apa setiap bank masih menerapkan sistem suncharge? Karena kartu kredit yang saya pegang masih bisa terkena surcharge pada merchant-merchant tertentu. Di SPBU pun sering kena biaya tambahan kalau beli pakai kartu kredit. Apa kami sebagai pemegang kartu bisa melakukan komplain ke pihak bank atau ke pihak merchant?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Adinda Sekar
surcharge atau ‘biaya tambahan’ yang dibebankan kepada pemilik kartu kredit yang melakukan transaksi di toko. Sebnarnya praktik surchange sudah dilarang oleh Bank Indonesia . Namun masih banyak merchant yang melanggar. Mau dilaporkan pun bank sepertinya susah untuk memutuskan rantai surchange.
Werry
Jika melihat dari peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, seharusnya sekarang sudah tidak ada surcharge lagi dalam setiap transaksi menggunakan kartu kredit. Namun, tidak dapat dipungkiri masih terdapat banyak gerai atau merchant yang nakal yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Jika Anda ingin komplain masalah surcharge, menurut saya yang tepat adalah anda melakukan komplain ke pihak merchant. Karena yang memberikan surcharge adalah pihak merchant tersebut.
Chaca
Saya tidak pernah mengalami surcharge atas transaksi yang saya lakukan dengan kartu kredit saya. Tapi masih ada toko atau merchant yang mengenakan surcharge jika kita menggunakan kartu kredit untuk membayar. Kasir akan memberi tahu sebelum memproses transaksi kita dan sebenarnya kita bisa menolak untuk menggunakan kartu kredit jika dikenai surcharge karena regulasi BI membebankan biaya EDC pada merchant bukan konsumen.
Rozana
Memang ada beberapa merchant yang menetapkan surcharge sekitar 2 -3 % jika pembayaran menggunakan kartu kredit. Hal ini untuk menambah keuntungan, kadang dengan alasan bahwa pihak bank yang menerbitkan edc ereka mengenakan pemotongan sebesar 2-3% atas transaksi yang terjadi. Jadi sebelum anda membayar dengan kartu kredit, tanyakan dulu ada surcharge atau tidak, jika anda tidak menghendakinya, maka lebih baik batalkan saja pembelian di merchant tersebut atau jika ada maka bayar tunai atau biasanya dengan Debit card mereka bisa terima.
Leno
Ya benar, suncharge sudah dilarang oleh Bank Indonesia. Saya juga selama menggunakan kartu kredit ini tidak pernah melihat adanya suncharge di struk pembayaran saya. Jika memang ada yang masih melkaukan suncharge, sebenarnya itu tindakan ilegal dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang mengurusi masalah tersebut.