Masalah utang piutang bisa diselesaikan lewat jalur hukum?
Teman saya utang ke saya dengan nominal 200 juta, dan dia mangkir dari kewajibannya bayar utang. Apakah kami bisa melakukan tuntutan secara perdata kepadanya? Terus, kalau dilanjutkan ke perdata, apakah buktinya kuat karena kami tidak punya bukti hitam di atas putih perjanjian utang piutang. Kemungkinan hanya print out rekening koran.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Frebro
Sengketa utang-piutang bisa dilakukan secara hukum melalui proses perdata, yaitu mengajukan proses perdata ke pengadilan jika memang sudah tidak bisa diselesaikan dengan sistem kekeluargaan. Untuk memulai proses ke jalur hukum, tentu dibutuhkan bukti-bukti penguat untuk proses peradilannya.
Stanlee Tria
Mengajukan masalah hutang ke pengadilan perdata memang dapat dilakukan. Namun, untuk mengajukan masalah tersebut harus memiliki bukti yang kuat. Jika anda tidak memiliki bukti yang kuat seperti dokumen perjanjian, maka anda tidak dapat mengajukan masalah tersebut ke pengadilan perdata. Pasalnya menggunakan bukti perjanjian lisan bukanlah bukti yang kuat.