cara memulihkan polis yang terlambat
Saya sudah membelikan polis asuransi jiwa sekitar 1 tahun untuk istri saya, namun sudah tiga bulan ini saya tidak bisa membayar premi asuransi. Sebulan lalu istri saya meninggal dunia. otomatis saya langsung melaporkannya pada pihak asuransi berikut dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun ketika saya akan klaim, polis saya ditolak dengan alasan sudah batal atau Lapsed. bagaimanakah cara saya memulihkan polis saya tersebut?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Rini
Sebelum menjawab pertanyaan Anda kita lihat dulu maksud dari Polis lapse, yaitu penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi & biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo, atau nilai tunai yang tersisa tidak mencukupi untuk membayar premi serta biaya-biayanya lainnya. Nah, jika polis asuransi Anda sempat mengalami lapse dan kemudian dipulihkan kembali, artinya polis tersebut akan dihitung kembali dari awal. Dalam kondisi polis lapse sebenarnya justru merugikan nasabah sendiri, karena mempengaruhi berhentinya proteksi hingga polis tersebut diaktifkan kembali. Kondisi polis lapse tidak bisa diklaim manfaatnya apabila nasabah mengalami sakit atau musibah lain yang ditanggung dalam polis, atau bahkan meninggal dunia. Untuk itu jika sudah masuk dalam kepesertaan asuransi, pastikan pembayaran premi lancar sehingga tidak sampai berstatus lapse. Semoga jawaban ini bisa membantu.
Tunggal
Waduh, jangan sampai terlambat ya membayar premi. Karena jika Anda terlambat membayar premi, Anda bisa saja menghadapi konsekuensi yang berat, yakni polis Anda akan mati atau lapse. Jika polis lapse, ada beberapa konsekuensi yang bisa Anda hadapi. seperti kehilangan manfaat asuransi misalkan. Tapi kalau emang sudah terjadi, segera hubungi CS asuransi dan bicarakan bersama mengenai jalan keluarnya.
Rahmat
Memulihkan polis asuransi dapat anda lakukan dengan mendatangi langsung pihak asuransi. Jika anda telat membayar premi sebanyak 3 bulan, maka anda diwajibkan untuk membayark keterlambatan premi tersebut dan dendanya. Namun, memulihkan kembali polis yang sudah batal, anda sama saja memulai dari awal dan tidak mendapatkan manfaat asuransi tersebut.
Anne
Anda bisa memulihkan asuransi jiwa Anda dan istri Anda jika polis lapse nya tidak lebih dari 6 bulan. Jika lebih dari 6 bulan, maka Anda tidak bisa memulihkan asuransi tersebut. Polis lapse adalah penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo atau nilai tunai yang dimiliki sudah tidak mencukupi untuk membayar premi dan biaya-biayanya lagi. Ketika polis tersebut dibatalkan, Anda bisa memulihkan kembali polis tersebut dengan mengikuti syarat-syarat pemulihan polis yang telah ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan jenis asuransi yang Anda ikuti.
Beni
Polis asuransi yang mati dapat di hidupkan atau di pulihkan kembali. Namun anda harus tahu sebab polis asuransinya mati. Jika memang karena telat membayar, anda harus melunasi biaya keterlambatannya dan membayar dendannya. Setelah itu, anda tinggal mengurus proses pemulihan polis asuransi ke pihak penerbit asuransinya.
Issabell
Asuransi Jiwa ada beberapa jenis, Jika Asuransi Jiwa yang di dalamnya terdapat produk unit link bukannya jika terjadi keterlambatan pembayaran premi bulanan akan di potongkan dari nilai investasi yang ada di dalam asuransi? Selama masih ada nominal yang bisa untuk memenuhi Premi bulanan maka Polis tidak akan masuk ke status lapse.
Brundy
Jika polis Anda mengalami kondisi lapse, maka Anda sudah tidak dapat mendapatkan benefit dari asuransi yang Anda miliki. Dalam beberapa kasus, polis yang sudah lapse memang masih dapat diaktifkan dengan melakukan pembayaran atas premi yang tertunggak dan biaya yang sudah diperhitungkan oleh perusahaan asuransi. Tetapi dengan membayarkan kembali premi tersebut, tidak serta merta membuat Anda bisa mengajukan klaim, karena tetap ada masa tunggu yang harus dilewati. Sehingga jika kasus nya pemegang polis sudah meninggal, maka polis yang lapse ini sudah tidak dapat diaktifkan dan manfaatnya pun tidak dapat diterima oleh ahli waris.
Donna
Tanpa ada kondisi polis Lapsed saja proses klaim asuransi sudah cukup rumit, apalagi jika Anda ingin mengajukan klaim dalam kondisi polis yang tidak aktif karena 3 bulan pembayaran. Kemungkinan besar Anda tidak dapat memulihkan polis apalagi pemegang polis sudah meninggal dunia, Anda bisa membaca di pasal polis dinyatakan Lapsed, jika disebutkan waktu untuk mengaktifkan kembali adalah lebih dari lamanya Anda terlambat membayar premi segera kontak agen asuransi Anda.