Forum
Terakhir di-update: 

cara memulihkan polis yang terlambat

Saya sudah membelikan polis asuransi jiwa sekitar 1 tahun untuk istri saya, namun sudah tiga bulan ini saya tidak bisa membayar premi asuransi. Sebulan lalu istri saya meninggal dunia. otomatis saya langsung melaporkannya pada pihak asuransi berikut dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun ketika saya akan klaim, polis saya ditolak dengan alasan sudah batal atau Lapsed. bagaimanakah cara saya memulihkan polis saya tersebut?

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis

User comments

  • user image

    Rini

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda kita lihat dulu maksud dari Polis lapse, yaitu penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi & biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo, atau nilai tunai yang tersisa tidak mencukupi untuk membayar premi serta biaya-biayanya lainnya. Nah, jika polis asuransi Anda sempat mengalami lapse dan kemudian dipulihkan kembali, artinya polis tersebut akan dihitung kembali dari awal. Dalam kondisi polis lapse sebenarnya justru merugikan nasabah sendiri, karena mempengaruhi berhentinya proteksi hingga polis tersebut diaktifkan kembali. Kondisi polis lapse tidak bisa diklaim manfaatnya apabila nasabah mengalami sakit atau musibah lain yang ditanggung dalam polis, atau bahkan meninggal dunia. Untuk itu jika sudah masuk dalam kepesertaan asuransi, pastikan pembayaran premi lancar sehingga tidak sampai berstatus lapse. Semoga jawaban ini bisa membantu.

    2020.01.15 5:25
  • user image

    Tunggal

    Waduh, jangan sampai terlambat ya membayar premi. Karena jika Anda terlambat membayar premi, Anda bisa saja menghadapi konsekuensi yang berat, yakni polis Anda akan mati atau lapse. Jika polis lapse, ada beberapa konsekuensi yang bisa Anda hadapi. seperti kehilangan manfaat asuransi misalkan. Tapi kalau emang sudah terjadi, segera hubungi CS asuransi dan bicarakan bersama mengenai jalan keluarnya.

    2020.03.05 9:58
  • user image

    Rahmat

    Memulihkan polis asuransi dapat anda lakukan dengan mendatangi langsung pihak asuransi. Jika anda telat membayar premi sebanyak 3 bulan, maka anda diwajibkan untuk membayark keterlambatan premi tersebut dan dendanya. Namun, memulihkan kembali polis yang sudah batal, anda sama saja memulai dari awal dan tidak mendapatkan manfaat asuransi tersebut.

    2020.05.13 3:38
  • user image

    Anne

    Anda bisa memulihkan asuransi jiwa Anda dan istri Anda jika polis lapse nya tidak lebih dari 6 bulan. Jika lebih dari 6 bulan, maka Anda tidak bisa memulihkan asuransi tersebut. Polis lapse adalah penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo atau nilai tunai yang dimiliki sudah tidak mencukupi untuk membayar premi dan biaya-biayanya lagi. Ketika polis tersebut dibatalkan, Anda bisa memulihkan kembali polis tersebut dengan mengikuti syarat-syarat pemulihan polis yang telah ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan jenis asuransi yang Anda ikuti.

    2020.05.19 1:57
  • user image

    Beni

    Polis asuransi yang mati dapat di hidupkan atau di pulihkan kembali. Namun anda harus tahu sebab polis asuransinya mati. Jika memang karena telat membayar, anda harus melunasi biaya keterlambatannya dan membayar dendannya. Setelah itu, anda tinggal mengurus proses pemulihan polis asuransi ke pihak penerbit asuransinya.

    2020.11.05 3:23
  • user image

    Issabell

    Asuransi Jiwa ada beberapa jenis, Jika Asuransi Jiwa yang di dalamnya terdapat produk unit link bukannya jika terjadi keterlambatan pembayaran premi bulanan akan di potongkan dari nilai investasi yang ada di dalam asuransi? Selama masih ada nominal yang bisa untuk memenuhi Premi bulanan maka Polis tidak akan masuk ke status lapse.

    2020.11.08 2:57
  • user image

    Brundy

    Jika polis Anda mengalami kondisi lapse, maka Anda sudah tidak dapat mendapatkan benefit dari asuransi yang Anda miliki. Dalam beberapa kasus, polis yang sudah lapse memang masih dapat diaktifkan dengan melakukan pembayaran atas premi yang tertunggak dan biaya yang sudah diperhitungkan oleh perusahaan asuransi. Tetapi dengan membayarkan kembali premi tersebut, tidak serta merta membuat Anda bisa mengajukan klaim, karena tetap ada masa tunggu yang harus dilewati. Sehingga jika kasus nya pemegang polis sudah meninggal, maka polis yang lapse ini sudah tidak dapat diaktifkan dan manfaatnya pun tidak dapat diterima oleh ahli waris.

    2020.11.08 14:34
  • user image

    Donna

    Tanpa ada kondisi polis Lapsed saja proses klaim asuransi sudah cukup rumit, apalagi jika Anda ingin mengajukan klaim dalam kondisi polis yang tidak aktif karena 3 bulan pembayaran. Kemungkinan besar Anda tidak dapat memulihkan polis apalagi pemegang polis sudah meninggal dunia, Anda bisa membaca di pasal polis dinyatakan Lapsed, jika disebutkan waktu untuk mengaktifkan kembali adalah lebih dari lamanya Anda terlambat membayar premi segera kontak agen asuransi Anda.

    2021.04.30 1:47

Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!

Forums Terkait

Asuransi Kesehatan,All (Asuransi)

Berapa biaya premi yang terdapat pada Asuransi Kesehatan International Exclusive ini?

Asuransi Kesehatan International Exclusive / AXA Mandiri

Asuransi Kesehatan,Asuransi Penyakit Kritis,Asuransi Rawat Jalan,All (Asuransi),Kecelakaan

Apakah pelayanan medis di dokter spesialis ortopedi ditanggung oleh BPJS?

All (Perbankan),All (Asuransi),All (Utang)

Kalau saya telat bayar premi di AXA, apa ada denda?

All (Asuransi),All (Investasi)

Apa saja syarat yang harus saya penuhi untuk bisa memiliki asurasi AIA Family First Protection?

AIA Family First Protection / AIA Financial

All (Asuransi),All (Ekonomi)

Bagaimana cara kerja Asuransi Berjangka (Term Insurance)?

Asuransi Kesehatan,Asuransi Jiwa,All (Asuransi),All (Pasangan Hidup)

Berapa jumlah anggota yang bisa diproteksi dalam satu premi pada asuransi Prolife Plus ini?

Manulife ProLife Plus (Sudah Tidak Tersedia) / Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Reviews Terkait

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Perlindungan perjalanan dengan layanan prima

Tidak hanya menawarkan asuransi perjalanan luar negeri, tersedia juga Mega Travel Care Domestik dengan cakupan yang terbilang lengkap dengan nilai pertanggungan hingga Rp 100.000.000 mulai dari santuan kecelakaan diri yang menyebabkan cacat permanen hingga tutup usia, perawatan medis hingga ketidaknyamanan perjalanan baik penundaan atau pembatalan perjalanan dengan batasan usia tertanggung adalah 45 hari sampai 70 tahun, dimana jika usia peserta 71 tahun hingga 80 tahun, berlaku biaya tambahan premi sebesar 25% dengan cakupan perlindungan menjadi 75% untuk perjalanan pergi-pulang bukan untuk perawatan medis dan maksimum 90 hari.

Mega Travel Care Domestik

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Asuransi perjalanan wilayah ASEAN

AXA Mandiri Travel ASEAN

Asuransi Perjalanan,Asuransi Jiwa,Asuransi Pengangkutan Barang,All (Asuransi),Asuransi Jiwa Syariah,All (Asuransi Syariah)

Terlindungi dan bebas khawatir ketika di perjalanan

Travellin Syariah adalah produk asuransi perjalanan yang dikelola sesuai prinsip syariah yang terdiri dari 3 tiga paket produk yaitu Silver, Gold dan Platinum tersedia untuk kebutuhan secara individual atau keluarga. Keunggulan asuransi perjalanan ini mengedepankan saling tolong menolong sesama jamaah dengan maksimal klaim untuk kecelakaan hingga tutup usia atau cacat sebesar Rp 650.000.000. Berbagai manfaat asuransi perjalanan konvensional seperti rawat inap ketika sakit atau mengalami kecelakaan, ketidaknyamanan perjalanan seperti keterlambatan atau pembatalan penerbangan, kehilangan bagasi, pembayaran manfat secara cashless & reimbursement juga berlaku untuk Travellin Syariah ini yang menariknya terdapat komponen zakat dalam setiap kontribusi asuransi.

Travellin Platinum Syariah

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Travel insurance terlengkap untuk keluarga

MSIG Travel Family A / MSIG Travel Family B

All (Asuransi Syariah)

Asuransi perjalanan syariah

Asuransi perjalanan yang dikelola sesuai dengan syariat Islam dengan manfaat asuransi seperti kecelakaan dalam perjalanan, sakit dan cidera, serta ketidaknyamanan dalam perjalanan. Dengan premi yang sangat terjangkau dan manfaat lengkap asuransi ini menjadi pilhan saya karena sesuai dengan syariat Islam.

Travellin Domestic Safe Syariah

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Asuransi Perjalanan Multiguna yang Terpercaya

Simas Travel Domestic

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis