Apakah cara penyetoran premi Asuransi Syariah aman?
Calon suami saya menyarankan saya untuk memiliki polis asuransi syariah dengan alasan tidak ada riba dan berkonsep islami yang saling tolong menolong. Tapi saya sebenarnya belum jelas tentang mekanisme penyetoran preminya. Apakah cara penyetoran premi Asuransi Syariah aman?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Mia
Assalamualaikum bu, Dalam asuransi prinsip penyetoran Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Sedangkan dalam asuransi syariah, premi yang disetorkan nasabah tetap menjadi hak nasabah – dana tabarru’ diniatkan untuk dana kebajikan (non saving) dan dana investasi (saving) dititip-kembangkan dalam instrumen investasi syariah – sedangkan perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola yang diberikan upah (ujrah) sesuai kesepakatan nasabah dengan pihak perusahaan asuransi. Untuk prinsip syariah sendiri semua dilakukan dengan ikhlas dan amanah oleh semua anggota asuransi dan perusahaan asuransi, jadi jangan khawatir untuk penyetoran preminya..dijamin aman dan amanah...Insya Allah ...
Sukimin
Dalam sebuah asuransi, baik asuransi konvensional atau syariah, pembayaran premi wajib dilakukan setiap bulannya. Dalam asuransi syariah, penyetoran atau pembayaran asuransi dijamin keamanannya. Selain itu, juga karena asuransi syariah diawasi langsung oleh DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Jadi anda tidak perlu khawatir tentang keamanan di asuransi syariah.
Ms Joo
Saat Anda memutuskan untuk membeli asuransi syariah, Anda akan diminta membayar premi dengan tunai untuk premi perdana atau pertama. Biasanya untuk premi berikutnya, Anda bisa membayar premi dengan cara transfer yang tentu saja sudah aman karena metode ini adalah metode yang umum digunakan oleh hampir seluruh perusahaan asuransi.
Sisil
Ya benar, asuransi syariah dikelola dengan sistem syariah islam yang diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, asuransi syariah juga menggunakan sistem tolong-menolong dalam pemberikan pertanggungan kepada nasabahnya. Untuk penyetoran preminya, asuransi syariah dapat dikatakan aman. Penyetoran asuransi syariah dapat dilakukan dengan sistem autodebet, transfer ATM, trasfer M-Banking, atau membayar langsung ke kantor asuransinya.