Bagaimana cara memantau pengelolaan dana asuransi syariah?
Selain jauh dari riba, katanya konsep tolong menolong dari asuransi syariah ini juga adalah kepercayaan antara perusahaan pengelola dana dengan para nasabah. Namun selama saya menjadi nasabah asuransi syariah, saya belum paham betul bagaimana cara memantau pengelolaan dana tersebut? selain karena saya awam juga karena saya baru bergabung di asuransi ini, mohon penjelasannya
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Tyas
Sebagai peserta asuransi syariah, pasti Anda tahu bahwa dalam asuransi syariah dikenal konsep saling menanggung, ini disebut dengan istilah “takaful”. Arti dari istilah ini sendiri adalah kewajiban untuk tanggung menanggung antar anggota kelompok. Sesuai dengan pertanyaan Anda, dana yang disetorkan sebagai dana bersama atau takaful, bukan dana yang masuk dalam laba perusahaan, tetapi bersifat kontribusi peserta. Besaran kontribusi sesuai dengan tingkat risiko yang ditanggung, ini dihitung secara ilmiah berdasar disiplin ilmu-ilmu aktuaria. Tentu saja jika Anda baca lagi akad yang ada di polis asuransi tercantum transparansi Pengelolaan Dana Peserta Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah. Selain itu pengelolaan dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Nah, jadi sudah jelas ya bagaimana pengelolaan dana syariah..kalau masih bingung silahkan Anda bertanya langsung pada pihak perusahaan asuransi syariah, saya yakin pasti mereka dengan senang hati menjelaskan..semoga sukses
Hilyasa
Pengelolaan dana syariah dilakukan dengan sistem syariat islam dan diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, dana asuransi syariah dilakukan secara transparan dan profesional. Selain itu, dalam pengelolaan dana asuransi syariah, terdapat istilah takaful, yakni kewajiban untuk gotong royong terhadap anggota kelompok.