Apakah dengan prinsip dasar yang saling tolong menolong tidak merugikan pihak perusahaan asuransi syariah?
Saya sudah menjadi nasabah asuransi syariah, saya sangat terkesan dengan prinsip tolong menolongnya. Yang mau saya tanyakan adalah Apakah prinsip dasar dari asuransi syariah yang bersifat tolong menolong, tidak merugikan pihak perusahaan? Dari mereka pendanaan bisa didapat?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Adhjie
Asuransi Syariah menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Selain itu melalui asuransi syariah, dapat mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam yaitu terhindar dari Riba, Judi dan ketidak jelasan. Jadi sebenarnya tidak perlu ada keraguan untuk berasuransi syari’ah, sebab aturan dan tata caranya benar-benar jelas dan tidak ada yang dirugikan baik itu peserta asuransi ataupun perusahaan asuransi syariah yang dipercaya mengelola dana peserta asuransi, bisa dilihat sbb : 3) Adanya Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting a. Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut: • 50 % untuk Kumpulan Dana Tabarru’; 20 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria; 30 % untuk Perusahaan sebagai operator. b. Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan. c. Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: • Peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting. • Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting. d. Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Aprilia Gunawan
Meskipun asuransi syariah menggunakan sistem tolong-menolong, namun pihak asuransi syariah melakukan pengelolaan dan tata cara yang jelas sehingga tidak ada yang dirugikan baik pihak nasabah maupun pihak perusahaan asuransi. Dalam asuransi syariah, terdapat 50% dana Tabarru yang dibagi menjadi 20% untuk nasabah yang membutuhkan sesuai kriteria dan 30% untuk perusahaan asuransi sebagai operator. Sehingga dengan hal tersebut, pihak nasabah dan pihak asuransi sama-sama mendapatkan keuntungan.
Rangga
Oh, jadi pihak asuransi juga mendapatkan 30% dari dana tabarru ya, sebelumnya saya juga berpikir darimana asuransi syariah mendapatkan keuntungan. Namun apakah hal tersebut juga diketahui oleh nasabah atau secara diam-diam langsung mengambil 30% ya. Namun terlepas dari hal tersebut, aasuransi syariah menurut saya lebih baik dari asuransi biasa.