Bagaimana mekanisme akad dalam asuransi syariah
Saya belum paham banget apa itu asuransi syariah, namun karena saya muslim dan saya tidak mau terkena riba, makanya saya coba pilih asuransi berbasis syariah. Untuk menambah wawasan tentang asuransi syariah, saya coba browsing dan saya menemukan bahwa asuransi syariah memiliki 3 akad. mekanisme ketiga akad dala asuransi syariah itu seperti apa ya? maklum saya masih awam jadi bingung deh he he, tolong bantu jawab ya
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Gilang Susanto
Baik pertanyaan yang bagus sekali, perlu Anda ketahui bahwa ada tiga skema akad yang bisa diterapkan oleh pihak asuransi syariah yaitu: a. Akad wakâlah. Akad wakalah mensyaratkan pihak jasa asuransi berperan selaku wakil dari pemegang polis. Jadi dengan akad ini, pihak asuransi hanya boleh bertindak dengan atasnama pemegang polis, tidak lebih dari itu. b. Akad wadî'ah. Dengan akad ini, pihak asuransi bertindak hanya selaku penjaga keberadaan premi anggota sampai terjadinya risiko yang dipersyaratkan. c. Akad kafâlah. Akad ini memiliki basis hampir sama dengan akad wakâlah. Akan tetapi, pihak asuransi hanya berlaku sebagai pihak ketiga yang menjamin semua efek risiko yang ditanggung oleh pihak pemegang polis. Artinya ketiga akad ini pada dasarnya memiliki satu muara yaitu pihak asuransi berperan selaku wakil dari nasabah. Sebagai wakil nasabah, pihak lembaga berperan hanya menyalurkan dana yang sudah terkumpul.
Diandea
Dalam asuransi syariah terdapat tiga jenis akad, yakni akad wakalah yang berarti memberikan wewenang pihak asuransi untuk memegang dana polis. Akad wadiah adalah akad yang memberikan kewenangan kepada pihak asuransi untuk bertindak sebagai penjaga dana premi. Dan yang terakhir adalah akad kafalah, akad ini adalah akad yang menjadikan pihak asuransi sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan dana asuransi.
Melinda
Dalam asuransi syariah, akad yang menjadi landasan adalah akad takaful yaitu tolong menolong. Jika terjadi masalah atau musibah pada salah satu peserta, maka prinsipnya peserta lain akan membantu dengan dana tabarru’ (dana sosial). Dana yang dikelola oleh perusahaan pun ditempatkan pada instrumen yang halal.