Apakah trader forex perlu membayar pajak atas komisi yang ia terima dan berapa besarnya?
Berapakah besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh trader sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dari keuntungan bisnis di bidang trading forex?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Raffi
Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) yang dihasilakan dari selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008. Trader forex selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) akan dikenakan tarif sebagai berikut: – Hingga Rp 50.000.000 pajaknya sebesar 5% – Lebih dari Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 pajaknya sebesar 15% – Lebih dari Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 pajaknya sebesar 25% – Lebih dari Rp 500.000.000 pajaknya sebesar 30% Pelaporannya pajak ini harus dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (setahun sekali) sebagai bagian dari penghasilan lainnya sebagaimana diatur dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Gani
Adapun tarif pajak untuk PPh yang diakibatkan selisih kurs mata uang asing atau trading forex akan mengikuti ketentuan dari tarif PPh umum Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Bilamana sampai dengan Rp 50 juta, maka tarif sebesar 5%. Diatas Rp 50 sampai dengan 250 juta akan dikenakan sebesar 15%. Diatas Rp 250 – 500 juta akan dikenakan tarif sebesar 25%. Serta diatas Rp 500 juta akan dikenakan tarif 30%.
Agusta
Tentu saja, sebagian besar broker akan membebankan biaya transaksi termasuk dengan komisi atas transaksi yang dilakukan oleh trader melalui platform mereka. Kebijakan pajak, komisi besar dan pembebanannya berbeda antara satu broker dengan broker lainnya dan biasanya trader memutuskan broker mana yang akan digunakan juga tergantung pada besarnya komisi yang harus dibayarkan untuk tiap transaksi.
Mukhis Chodami
Tentu saja ada perhitungan pajak Trader dari komisi misal Penghasilan Kena Pajak adalah Rp 200 juta dikurangi Rp 58,5 juta, kita dapat PKP sebesar Rp 141,5 juta. perhitungannya sbb: Rp 50.000.000 x 5 % = Rp 2.500.000 (Rp 141.500.000 – Rp 50.000.000) x 15 % = Rp 13.725.000 Jadi, tarif pajaknya sebesar Rp 2.500.000 + Rp 13.725.000 = Rp 16.225.000
Rebeca Nastya
kalau untuk trader berdasar platform sperti metatrader gimana?
Devi Puspita
Benar jawaban diatas, bahwa jika anda adalah Wajib pajak orang pribadi yang menerima komisi atas trading forex, maka mengikuti tarif pasal 17 UU PPh no.36/2008. yaitu 5% untuk < Rp.50 juta; 15% untuk Rp.50 juta-Rp.250 juta;25% untuk Rp.250juta - Rp.500 juta dan 30% untuk. Rp.500juta (penghasilan atas selisih kurs yang terjadi dalam trading forex). Namun jika anda adalah Badan Usaha Tetap, maka tarif Pph 17 adalah 25% atas selisih kurs valuta asingyang anda dapat selama setahun. Harus dilaporkan pada SPT tahunan sebagi penghasilan lainnya.
Dinda
Setahu saya, seorang trader tetap harus membayar pajak. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, maka kita perlu menjadi warga yang taat pajak. Pajak trader ini dapat dilaporkan sebagai pajak penghasilan. Yang jumlahnya dapat kita rata-rata dari omset trading yang kita lakukan. Ini dapat kita laporkan dalam jangka waktu bulanan ataupun tahunan.
Andi
Bukankah pada saat melakukan transaksi, setiap transaksi yang terverifikasi akan dibebankan dengan biaya baik kepada broker dan ada nilai pajaknya juga> Apakah saya masih harus membayarkan pajak selain dari pajak yang sudah saya bayarkan setiap transaksi? Dasar apa yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak?
San Andrew
Saya tidak setuju bahwa penghasilan trading mesti bayar pajak ,Karna sudah jelas sekali trading forex itu sangat berisiko high'Risk High return ,Karna adanya Leverage daya ungkit yang membuat tingkat keuntungan atau kerugian bisa berkali-kali lipat, lagi pula trading forex sudah dibebankan biaya kepada Broker seperti spread,swap dan komisi dan saya menanggap bawah biaya transaksi posisi kepada broker tersebut sudah termasuk biaya pajak yang telah dibebankan untuk pribadi,tanpa harus membayar lagi secara terpisah dari hasil profit, Profit adalah murni dari kinerja hasil trading