Solusi supaya bebas dari utang riba gimana ya
Salam, kalau misalnya ana punya utang kpr riba 200juta karena pengen lepas dari riba ana jual rumah tersebut 200jt sama orang/lembaga keuangan. Terus saya beli lagi rumah itu kredit tanpa bunga dan denda. Apa boleh? Kalau gak boleh gimana solusinya supaya saya bisa bebas dari utang riba dan tetep bisa memiliki rumah itu?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Robertus
Saran saya, jangan sampai terjadi seperti itu. Jika ingin menjauhi riba, karena sistem jual beli yang mas sebutkan tadi hukumnya haram.
Didik
Daripada menjual lalu membeli rumah itu kembali, ada dua cara lain agar bebas dari utang riba dan masih bisa memiliki rumah tersebut. Pertama, menyelesaikan KPR tersebut lebih awal secara sekaligus. Karena hal ini memerlukan dana besar, Anda bisa mencoba cara kedua yaitu mengajukan over kredit ke bank syariah.
Prasetya
ini pendidikan finansial yang baik sebenarnya, saya jadi tahu banyak info finansial yang sebelumnya saya nggak ngerti
Yudha
Salah satu langkah yang bisa diambil untuk bebas dari utang riba KPR adalah over kredit KPR ke bank syariah, dimana Anda bisa melanjutkan cicilan KPR yang dijalani dengan sistem syariah. Walaupun tidak serta merta menghapus dosa dari kesalahan utang riba karena masih menggunakan sistem pinjaman konvensional, setidaknya Anda bisa menjalani pembayaran sisa pinjaman dengan lebih tenang.