Gimana hukum menerima pemberian dari peminjam (teman saya) uang?
Selamat sore, saya punya seorang teman, pinjam uang saya sebesar Rp. 1.000.000, beberapa bulan kemudian dia berniat memberi saya sesuatu. Saya tolak karena takut itu riba, tapi dia tetap memaksa bahkan mengirimkan via pos hadiah tersebut. Dan bilang kalo ia ikhlas dan itu sebagai kenang-kenangan. Gimana hukum hadiah tersebut?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Efran
Meminjam uang pada seorang teman, kemudian mas memberi manfaat jasa tunggangan atau memberikan hadiah, jangan terima hadiahnya dan jangan naiki jasa tunggangannya. kecuali sebelumnya mas memang saling berbagi. Tetapi kalo itu tetap dilakukan maka akan menjadi riba. Setahu saya seperti itu mas.
Medina
Jika teman anda memberikan hadiah tersebut sebagai kenang-kenangan tanpa ada hubungannya dengan hutangnya, tidak apa-apa untuk diterima. Namun, jika barang yang diberikan sebagai ganti rugi atau jasa tanggungan, sebaiknya jangan diterima karena itu adalah ribah. Lebih baik tolak secara halus dan berikan alasan yang logis untuk menolaknya.