Premi dalam asuransi syariah itu gimana ya
Saya mau daftar asuransi syariah terus teman-teman saya berkata soal premi. Saya sering denger kata itu dari temen-temen saya, tapi saya belum paham betul apa arti premi itu sendiri? Bisa tolong dijelaskan sis dan bro sekalian
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Dinul
Premi itu dana yang wajib dibayarkan oleh peserta asuransi ke perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Dalam asuransi syariah, premi yang disetorkan nasabah tetap menjadi hak nasabah – dana tabarru’ diniatkan untuk dana kebajikan (non saving) dan dana investasi (saving) dititip-kembangkan dalam instrumen investasi syariah – sedangkan perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola yang diberikan upah (ujrah) sesuai kesepakatan nasabah dengan pihak perusahaan asuransi.
Hary Rico
Premi asuransi merupakan dana yang dibayar oleh nasabah pada waktu tertentu dan dalam asuransi syariah, dana tersebut disebut dengan dana Tabarru sebagai pengganti premi. Dana Tabarru memiliki prinsip subsidi silang yaitu ketika salah satu nasabah mengalami kejadian buruk maka nasabah yang lain akan memberi kontribusi kepada nasabah tersebut berikut sebaliknya.
Freschi
Premi asuransi merupakan dana yang dibayar oleh nasabah pada waktu tertentu dan dalam asuransi syariah, dana tersebut disebut dengan dana Tabarru sebagai pengganti premi. Dana Tabarru memiliki prinsip subsidi silang yaitu ketika salah satu nasabah mengalami kejadian buruk maka nasabah yang lain akan memberi kontribusi kepada nasabah tersebut berikut sebaliknya.
Wardoyo
Dalam Asuransi Syariah sesama peserta mengumpulkan dana bersama ke dalam rekening yang disebut Dana Tabarru'. Sehingga, ketika terjadi resiko, klaim akan dibayarkan dari Dana Tabarru', bukan dari dana perusahaan asuransi. Saat tidak terjadi resiko dan terjadi surplus underwriting, Dana Tabarru' berpotensi dikembalikan pada masing-masing peserta.
Jojo
Dalam bidang asuransi kita tahu Premi merupakan jumlah dana yang harus dibayarkan pada waktu tertentu kepada Perusahaan Asuransi. Untuk Asuransi Syariah memberlakukan Dana Tabarru' sebagai “pengganti” Premi. Ketika Anda membeli salah satu produk Asuransi Syariah, Perusahaan Asuransi akan menjelaskan bahwa Nasabah harus berkontribusi dengan dana Dana Tabarru'.
Issabell
Premi adalah jumlah dana yang harus dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak Asuransi. Sedangkan pengertian Premi dalam asuransi syariah adalah dana kontribusi yang diberikan kepada pihak asuransi untuk dikelola dan dikembangkan secara syariah (berdasar hukum-hukum agama Islam). Asuransi syariah menyebut premi sebagai Dana Tabarru. Pengertian Dana Tabarru adalah kumpulan kontribusi dari para Nasabah untuk keperluan tolong menolong jika salah satu nasabah mengalami kerugian atau kejadian buruk.
Yoga
Premi adalah biaya yang harus dibayar nasabah setiap bulannya. Dalam asuransi syariah, premi disebut dengan dana Tabarru. Dana tabarru dalam asuransi syariah digunakan sebagai dana pertolongan dan dana investasi. Jadi, jika anda akan melakukan klaim, pihak asuransi akan memberikan klaim tersebut melalui dana tabarru dari nasabahnya.