Apa saja syaratnya mengajukan Klaim Meninggal Dunia?
Ayah saya baru saja meninggal dunia karena kecelakaan, saya sebagai anak tentu saja sangat kehilangan dan bersedih. Karena artinya saya akan menjadi yatim piatu. Suatu saat tante saya, yaitu adik dari mama saya bercerita bahwa semasa hidupnya ayah saya rajin menabung dan punya polis asuransi jiwa. Sebagai anaak dan ahli waris, saya diminta mengurus polis asuransi ayah saya. Namun jujur saja, saya kurang paham hal tersebut, saya diminta mengurus karena saya anak satu-satunya, dan keluarga dari ayah dan ibu saya semuanya sibuk bahkan banyak yang tinggal diluar daerah. Tolong jelaskan pada saya ya admin, apa saja syarat untuk mengurus klaim asuransi jiwa ayah saya? terima kasih sebelumnya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Akmal
Jika tertanggung meninggal dunia, sebagai pengaju klaim asuransi jiwa harus menginformasikan kepada perusahaan asuransi . Lalu persiapkan salinan surat kematian. Surat kematian berisi data kapan, dimana, dan penyebab kematian tertanggung asuransi. Biasanya perusahaan asuransi akan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tertanggung, misalnya nomor polis asuransi, status polis asuransi tertanggung, dan informasi-informasi lain terkait kematian tertanggung. Setelah itu Perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa akibat risiko meninggal dunia. Isi dengan lengkap formulir klaim asuransi jiwa tersebut. Lampirkan berkas-berkas lengkap, yaitu : -Polis (Asli). -Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi. -Fotokopi KTP atau identitas diri dari penerima manfaat. -Surat Keterangan meninggal dari Dokter/Rumah Sakit, yang berisikan penyebab dari kematian tertanggung. -Surat Keterangan Meninggal Dunia dari pemerintah setempat. -Surat keterangan kepolisian (BAP) asli jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
Rossy Vidian
Asuransi jiwa dapat diklaim apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Klaim dapat dilakukan oleh ahli warisnya seperti istri dan anak-anaknya. Persyaratan untuk melakukan klaim meninggal dunai di asuransi jiwa adalah surat kematian, polis dan endorsment asli, fotocopy KTP ahli waris, dan surat BAP dari kepolisian. Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, Anda dapat melakukan klaim ke kantor asuransi jiwa sebagai penyedia klaim.
Alya Rahayu
Pertama, Anda harus mencari tahu jenis asuransi apa yang dimiliki oleh orang tua Anda dengan mencari polis asuransinya. Jika masih berlaku Anda dapat menghubungi customer service asuransi tersebut untuk menanyakan syarat melakukan klaim asuransi tersebut. Siapkan dokumen kematian dan polis asuransi beserta dokumen pendukung yang diminta oleh pihak asuransi dan identitas Anda sebagai ahli waris pemegang polis.
Fandi
Langkah awal adalah menemukan polis asli yang dimiliki ayah Anda, jika polis masih aktif bisa menghubungi langsung pihak asuransi tersebut dan menanyakan prosedur klaim. Biasanya dokumen yang diperlukan dalam mengurus klaim asuransi jiwa dengan risiko meninggal dunia, diantaranya adalah formulir klaim, Polis (harus asli), Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit, berisi penyebab dari kematian pemegang polis termasuk fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium, Surat Keterangan Meninggal Dunia dari pemerintah setempat juga jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan maka perlu Surat keterangan kepolisian asli dan fotokopi KTP dari penerima manfaat.
Rara
Oh, ternyata persyaratannya seperti itu ya, apakah memerlukan KTP nasabah dan KK juga? . Berapa lama waktu pencairan dana setelah mengajukan klaim. Saya pernah membaca di beberapa artikel, ada yagn menyebut bahwa waktu pencairan dana klaim asuransi cukup lama ya. Terus apakah selalu pengajuan klaim disetujui oleh pihak asuransi?