Bisakah melakukan double claim Asuransi?
Saya bekerja di sebuah rumah sakit, kadang menjumpai ada seorang pasien yang memiliki asuransi lebih dari satu (3 atau bahkan 7 asuransi). Yang menjadi masalah ketika terdapat satu pasien dalam satu perawatan akan melakukan klaim asuransi di semua asuransi yang diikutinya, karena setiap asuransi pasti memiliki prosedur sendiri-sendiri dalam proses klaim sehingga terkadang seorang dokter harus mengisi formulir klaim masing-masing asuransi untuk satu kali perawatan. Misal biaya perawatan 3 juta, apabila pasien memiliki 3 asuransi dan semuanya di-cover, maka pasien bisa mendapatkan penggantian sampai dengan 9 juta. Adakah batasan untuk memiliki asuransi di Indonesia? Adakah batasan untuk mengajukan klaim di lebih dari satu kepersertaan asuransi? Karena rumah sakit saya sedang mencoba untuk membuat aturan tentang batasan pengisian klaim asuransi dan memerlukan dasar hukum sebagai payung hukumnya. Terima kasih sebelumnya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
M. Adji
Berdasarkan hasil riset, sejauh ini belum menemukan peraturan yang memberikan batasan bagi seseorang untuk memiliki berapa banyak asuransi.Namun terkait pertanyaan mengenai adakah batasan untuk mengajukan klaim di lebih dari satu kepersertaan asuransi, berdasarkan Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur bahwa setiap orang hanya boleh mempunyai satu polis asuransi atas objek yang sama. Contohnya, jika seseorang telah memiliki asuransi kesehatan yang menanggung penyakit A, maka orang tersebut tidak dapat lagi memiliki asuransi kesehatan yang menanggung penyakit A, namun orang tersebut dapat mengambil asuransi lain yang menanggung penyakit lainnya. Sebaiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan perusahaan asuransi rekanan rumah sakit Saudara atau pihak yang ahli di bidang perasuransian. Hal ini diperlukan, karena setiap asuransi memiliki peraturan serta syarat dan ketentuan polis yang berbeda-beda.
Eisa Waluyo
Rata-rata asuransi kesehatan mengijinkan prosedur klaim yang sifatnya double klaim karena tidak sedikit orang yang memiliki lebih dari 1 asuransi kesehatan. Selain itu kadangkala tidak semua biaya dicover oleh asuransi sehingga membuat beberapa orang merasa perlu untuk melakukan double klaim. Jika prosedur klaim asuransi tersebut mengijinkan dan rumah sakit bisa memberikan copy tagihan lebih dari 1 rangkap maka tidak ada masalah untuk melakukan double klaim karena Anda membayar untuk setiap asuransi yang Anda miliki.
alvino
Pada dasarnya tidak ada batasan jumlah asarunsi yang dapat digunakan oleh setiap orang. Namun biasanya, memiliki lebih dari 1 asuransi harus asuransi dari jenis dan fungsi yang berbeda. Hal tersebut dilakukan agar orang tersebut tidak dapat melakukan double claim secara langsung. Hal tersebut juga telah diatur dalam KUHD.
Nafta Shafry
Secara umum, 1 individu bisa memiliki lebih dari 1 asuransi asal lingkup perlindungannya tidak timpang tindih. Dan pada asuransi kesehatan prosedur double klaim diijinkan selama klaim asuransi memperbolehkan dan rumah sakit tidak memiliki ketentuan bahwa tagihan rumah sakit tidak boleh dirangkap.
Ms Joo
Saat ini produk asuransi sebagian besar menggunakan sistem cashless, dimana pemegang polis tidak lagi perlu membayar lebih dahulu tagihan yang kemudian direimburse ke perusahaan asuransi. Oleh sebab itu sudah tidak memungkinkan untuk double claim, kecuali asuransi yang pertama tidak mampu mendanai seluruh tagihan tersebut maka akan disubsidi oleh asuransi yang kedua.
Fadli
Tidak ada larangan bagi setiap orang yang memiliki asurannsi melakukan double claim. Apabila orang tersebut memiliki 2 jenis asuransi atau lebih, orang tersebut dapat melakukan klaim terhadap semua asuransinya dalam waktu yang sama, selama memenuhi prosedur. Melakukan double klaim atau lebih dapat dilakukan asalkan asuransinya berbeda produk antara satu sama lain.
Melinda
Saya pernah ditawari produk asuransi dengan informasi bahwa tidak masalah jika saya sudah memiliki produk asuransi karena produk asuransi yang ditawarkan pada saya memberikan manfaat double claim dan tidak perlu dengan nota asli. Rumah sakit pun ada yang memberikan nota duplikat jika pasien meminta meskipun ada biaya yang ditetapkan untuk membuat duplikat nota. Berarti prosedur double klaim ini diijinkan sesuai dengan prosedur perusahaan asuransi.