Jika peserta Asuransi syariah tidak bisa membayar premi apakah uang yang sudah masuk bisa ditarik kembali?
Assalamualaikum, Saya Anisah, sudah 6 bulan ikut asuransi syariah Takaful Dana Investasi yaitu produk asuransi syariah yang manfaatnya menjamin dan memberikan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal. Selama ini premi saya selalu lancar dibayarkan setiap bulan, namun masalah kemudian muncul ketika saya keluar dari pekerjaan dan megalami kesulitan keuangan. Untungnya saya masih single jadi belum terlalu perlu melanjutkan asuransi ini. Pertanyaan saya apakah premi yang saya setorkan bisa ditarik kembali? mohon bantuan penjeasannya apakah di asuransi syariah juga mengenal istilah premi yang hangus? ditunggu ya pencerahannya, terima kasih, wassalamu alikum.wr.wb
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Inda
Dalam asuransi konvensional kita mengenal istilah uang hangus jika tidak membayar premi sesuai dengan syarat minimal waktu yang di sepakati di awal. Hal ini tidak terjadi pada asuransi syariah karena nasabah asuransi syariah bisa mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo. Asuransi syariah menggunakan konsep wadiah (titipan), dimana dana akan dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru’. Pembebanan biaya operasional sendiri ditanggung pemegang polis asuransi, dan inipun terbatas hanya pada kisaran 30% dari premi, yang membuat pembentukan nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi. Pada asuransi konvensional sendiri, biaya ini sepenuhnya ditanggung pemegang polis. Hal ini juga memberikan potensi keuntungan lain yang memungkinkan peserta asuransi umum syariah menerima kembali sebagian premi jika ternyata hingga saat jatuh tempo belum ada klaim.
Rico Banani
Keunggulan asuransi syariah adalah Anda bisa mencairkan premi yang telah dibayarkan atau tidak hangus dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, biasanya akan dikenakan potongan 20%-30% dari dana yang tersisa pada akun asuransi syariah Anda.