Bagaimana Kalau Nasabah KTA meninggal dunia? bagaimana status hutangnya?
Saya seorang karyawati perusahaan swasta, saya mendapat penawaran pinjaman KTA di Bank Mandiri kebetulan saya sedang membutuhkan dana segar. Menurut kawan saya mudah sekali mengajukan KTA di bank Mandiri. Tetapi karena saya tipikal orang yang takut berhutang, saya ragu untuk mengajukan KTA. Saya berpikir bagaimana kalau suatu saat saya meninggal dunia? apakah ahli waris saya nanti ikut terbebani dengan utang saya? Lalu bagaimana status hutangnya? mohon pencerahannya ya, dikarenakan saya adalah single parent, saya takut kelak anak-anak saya menjadi terbebani kalau saya meninggal dunia meninggalkan utang, tks atas penjelasannya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Irwanto
Walau bagaimanapun juga, hutang tetaplah hutang, ketika terjadi hal yang tidak terduga misal nasabah meninggal dunia. Sebelumnya banyak pihak bank yang mewajibkan nasabah untuk ikut asuransi yang disertakan saat proses permohonan KTA.Yang perlu dilakukan ahli waris Mendatangi pihak bank pemberi pinjaman, konfirmasi pada pihak bank bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia beserta bukti surat kematian atau dokumen pendukung lainnya. Selain itu pihak ahli waris dapat menanyakan perihal sisa pinjaman yang masih harus dilunasi. Langkah selanjutnya adalah menggali apakah produk KTA tersebut telah dicover oleh asuransi atau tidak. Jika KTA tersebut telah dilengkapi dengan asuransi saat pengajuan awalnya, maka tentu saja ahli waris tidak perlu membayar sisa pinjaman karena telah dicover sepenuhnya oleh pihak asuransi. Namun jika tidak ada asuransi, maka pihak ahli waris dapat melakukan negosiasi agar pembayaran cicilan bisa dihentikan bunganya sesuai kemampuan ahli waris. Semoga bisa membantu dan menjadi solusi.
Nafta Shafry
Produk KTA atau pinjaman lainnya biasanya dilengkapi dengan kewajiban harus memiliki asuransi untuk debiturnya sehingga saat pencairan dan pinjaman akan ada biaya asuransi yang dipotongkan dari total dana yang dicairkan. Dengan adanya asuransi yang dibebankan, artinya hutang Anda diproteksi oleh asuransi dan jika Anda meninggal dunia sisa hutang Anda akan dicover oleh asuransi dan tidak dibebankan kepada ahli waris Anda.
alyasir
Dalam pinjaman KTA, apabila nasabah meniggal dunia maka keluarga satu KK atau ahli waris bertanggung jawab untuk membayar sisa kreditnya. Namun apabila pinjaman KTA sudah diasuransikan, maka tanggung jawab pelunasan KTA ditanggung oleh pihak asuransi. Jadi ahli waris tidak perlu membayar sisa angsuran pinjaman KTA tersebut.
Leila
Ketika mengajukan KTA, para pemohon kredit atau calon debitur diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran asuransi jiwa sehingga jika terjadi suatu resiko yang menimpa pemegang polis, maka kredit KTAnya tidak perlu dilanjutkan oleh ahli waris karena pihak asuransi akan mengcover sisi kredit yang belum dibayarkan dengan ahli waris memberikan surat pernyataan kematian kepada pihak asuransi jiwa.
Ms Joo
Saat hendak mengajukan KTA, pastikan Anda mempelajari terlebih dahulu ketentuan yang berlaku dan fasilitas yang diberikan. Beberapa jenis KTA mengharuskan penggunaan asuransi untuk mengcover kemungkinan resiko tutup usia pada debiturnya. Tetapi jika saat pengajuan KTA, Anda tidak dilengkapi oleh asuransi, tetap saja ada kewajiban yang harus ditanggung oleh ahli waris.
Issabell
Hampir semua jenis Kredit di Indonesia dibarengi dengan Asuransi. Sehingga pada saat pengajuan KTA hendaknya kita benar-benar mengerti dan memahami isi dari perjanjian KTA tersebut. Jika sudah termasuk dengan Asuransi, maka jika terjadi resiko kematian terhadap pemegang polis, maka Hutang akan dicover oleh pihak asuransi. Memang untuk biaya asuransi akan menambah jumlah hutang tetapi tidak akan merepotkan ahli waris dikemudian hari. Akan tetapi jika tidak ada Asuransi di awal maka beban hutang akan menjadi tanggungan Ahli Waris.
Halimah
Setahu saya, ketika nasabah mengajukan pinjaman KTA, nasabah tersebut sudah mendapatkan asuransi. Jadi, ketika nasabah tersebut meninggal dunai, sisa hutangnya akan dibayarkan atau dilunasi oleh asuransi tersebut. Selain itu, biasanya ahli waris yang dibebankan untuk membayar sisa pinjaman KTA apabila nasabah tidak memiliki asuransi.
Ninda
Semua jenis pinjaman resmi pastinya akan disertai dengan biaya Asuransi. Biaya Asuransi ini dikenakan satu kali di awal pada saat pengajuan Kredit, sehingga jika terjadi resiko Meninggal Dunia terhadap nasabah Kredit tersebut dianggap Lunas. Dengan memiliki asuransi, debitur tidak akan membebani Ahli Waris dengan hutang tinggalan.
Verena
Selama Anda melakukan perjanjian kredit dengan pihak yang legalitas usahanya terjamin (perbankan) dan membebankan biaya asuransi ke dalam komponen biaya kredit, maka jika debitur meninggal dunia hutang otomatis akan menjadi tanggungan asuransi. Pastikan Anda memeriksa perjanjian kredit dengan seksama.