Apakah cicilan KPR bisa lunas, jika nasabah yang bersangkutan meninggal dunia?
Salam kenal, nama saya ibu Faridah, saya dan suami saya sudah menjadi nasabah KPR kurang lebih 5 tahun dari tenor cicilan rumah KPR selama 15 tahun. Namun sekitar sebulan lalu suami saya meninggal dunia, dan cicilan rumah akhirnya saya bayar sendiri sampai bulan ini. Sepertinya untuk selanjutnya saya tidak sanggup untuk membayar cicilan yang sebesar 3,4 juta karena saya hanya karyawan swasta yang gajinya tidak sampai 5 juta sementara anak saya yang sekolah ada 3 orang, rencananya rumah tersebut akan saya over kredit. Tapi kemarin saya diinformasikan oleh teman saya bahwa KPR saya bisa lunas jika nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, kebetulan rumah tersebut an. Suami saya almarhum. Saya ingin tahu lebih jelas tentang masaah ini, benarkah informasi yang saya dengar tersebut? benarkah KPR atas nama suami saya bisa lunas? mohon penjelasannya, terima kasih bantuannya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Nurmansyah
Salam kenal juga Ibu Faridah, mengenai permasalahan ibu sebelumnya kami ucapkan turut berduka cita atas meninggalnya suami ibu, semoga diberikan kesabaran dan ketabahan, aamiin. Jika nasabah yang memiliki catatan pembayaran yang baik serta tidak melakukan tunggakan saat masa pembayarannya serta memiliki asuransi jiwa yang dibayar oleh nasabah, maka nasabah tersebut berhak atas klaim kematian. Dengan begitu berarti pinjaman tersebut bisa dikatakan lunas, dan sebaliknya apabila nasabah memiliki catatan baik saat melunasi utang cicilan setiap bulannya namun tidak memiliki asuransi jiwa, maka saat meninggal dunia sisa utang KPR yang ada padanya tetap harus dilunasi semua. Otomatis sisa utang KPR akan dilimpahkan kepada ahli waris nasabah yang bersangkutan. Begitu Bu Faridah semoga saja ibu segera mendapatkan solusi dan KPR ibu bisa lunas ya, senang bisa menjawab permasalahan ibu.
Putra Firmansyah
Agak aneh karena Anda tetap melanjutkan pembayaran angsuran setelah suami Anda meninggal dunia. Biasanya untuk kredit jangka panjang akan ada komponen asuransi pada saat perjanjian KPR dilakukan dan jika debitur meninggal dunia, ahli waris tidak perlu melanjutkan pembayaran cicilan. Coba cek perjanjian dan asuransi yang pasti ada polisnya pada saat persetujuan KPR dan diskusikan dengan pihak Bank. Jangan lupa lengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh asuransi untuk klaim (surat kematian dan polis asli).
Lolita Dian Anggraheni
Jika tidak memiliki asuransi jiwa dan apabila yang bersangkutan yang mengambil kredit KPR meninggal, maka ahli waris akan melanjutkan kreditnya. Namun jika memiliki asuransi jiwa, apabila yang bersangkutan meninggal, maka biaya kredit dapat dikover oleh asuransi jiwa yang dimilikinya. Oleh karena itu, asuransi jiwa sangat penting dimiliki orang yang mengajukan kredit.
Ridwan Asep
Biasanya pada pengajuan KPR, calon debitur akan diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk asuransi jiwa pada rekanan bank yang ditunjuk sehingga kewajiban pelunasan akan diambil alih oleh perusahaan asuransi ketika ada resiko yang menimpa pemegang polis, dan ahli waris dibebaskan untuk tidak melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran tersebut.
MS joo
Tergantung pada perjanjian kredit yang dilakukan pada awalnya, jika memang menggunakan nama suami Anda yang sudah meninggal dan pada saat persetujuan KPR ada asuransi yang dibayarkan maka hutang KPR Anda bisa saja dianggap lunas. Koordinasikan lagi dengan pihak bank yang memberikan kredit kepada Anda dan suami Anda.
Umi
Jika nasabah KPR memiliki asuransi jiwa, maka sisa KPR akan dilunasi oleh asuransi jiwa ketika nasabah meninggal dunia. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman KPR atau pinjaman apapun, lebih baik memiliki asuransi jiwa sebagai perlindungan anda. Jika nasabah KPR meninggal dunia dan tidak memiliki asuransi jiwa, maka ahli warisnya yang harus melunasi KPRnya.
Julie
Ibu bisa langsung menghubungi pihak terkait. Setiap KPR biasanya dilengkapi dengan biaya Asuransi, di mana jika terjadi resiko meninggal dunia maka selanjutnya KPR tersebut dianggap Lunas. Hal ini memang tidak dijelaskan secara gamblang, tetapi semua biaya telah dibebankan diawal pada saat pengajuan KPR. Yang kemudian rumah tersebut akan menjadi hak dari Ahli Waris.
Benny
Periksa kembali dokumen perjanjian kredit (KPR) untuk rumah yang Anda kreditkan, apakah ada komponen asuransi yang terdapat didalamnya. Jika ada, pastikan apakah asuransinya adalah asuransi jiwa atau asuransi rumah karena jika hanya asuransi rumah berarti tidak ada pelunasan jika tidak terjadi resiko pada rumah, tapi jika asuransi jiwa dan suami Anda yang meninggal adalah debitur, kredit Anda dianggap lunas.
Panca rumapea
Apakah apabila debitor meninggal , anak bawah umur bisa menjadi ahli waris nya, sementara si anak ini baru ber umur 11 THN, dan hungan debitor dengan anak adalah keponakan, namun pada saat akad kredit yang di cantumkan sebagai ahli waris d notaris adalah anak 11 tahun tersebut.., si debitor status gadis , dan orang tua nya tidak ada hubungan sudah cukup lama dengan debitor,...arti nya putus hubungan...mohon bantuan nya....
BOIK BIANCONERI
Selamat pagi,, Cuma berbagi info aja Saya pun saat ini lg tahap pengajuan klaim kematian asuransi KPR BTN. Kebetulan rumah saya pun atas nama Almarhumah istri karena saat itu beliau masih bekerja dan saya hanya driver Online. Adapun pengajuan nya dri sebulan setelah Almarhumah meninggal dunia.Menurut keterangan pihak bank,,lama proses nya itu bisa makan waktu minimal 6 bulan s/d tahunan. Dan detik pun saya blom menerima tlp atau follow up kembali ke pihak bank, apakah sertifikat rumah saya sudah selesai atau blm