Menyewakan rumah KPR kepada pihak ketiga
Saya sedang punya pinjaman berupa KPR yang tinggal setengah tahun lagi akan lunas. Rencananya saya membeli rumah itu untuk kembali disewakan. Apa boleh rumah yang saya cicil itu disewakan ke pihak ketiga sebelum lunas? Jika bisa bagaimana aturannya? Dan bagaimana sebaiknya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Zila
Penyewaan aset pada pihak ketiga sebetulnya secara perjanjian dengan bank tidak diperbolehkan. Ada klausulnya yang mengatur bahwa penyewaan ini harus disetujui oleh pihak bank. Tapi kenyataannya banya debitur yang tidak mengindahkan klausul ini. Jadi bisa saja disewakan asal tidak dengan sepengetahuan bank dan jangan sampai merugikan pihak penyewa tersebut apabila sewaktu-waktu Anda mengalami gagal bayar cicilan.
Samuel Putra
Menyewakan rumah yang masih dalam kredit KPR sebenarnya tidak dianjurkan oleh pihak bank. Harus ada pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari pihak bank. Pasalnya, jika nanti pemilik aslinya mengalami masalah dalam membayar cicilan, maka penghuni rumah yang baru yang akan didatangi oleh pihak bank. Maka dari itu, menyewakan rumah yang masih dalam kredit KPR tidak dianjurkan, karena memiliki banyak resiko.
Grewy
Selama perjanjian sewa menyewa yang Anda lakukan tidak diketahui oleh pihak Bank dan Anda tetap membayar angsuran KPR secara rutin dan tepat waktu, sebenarnya tidak Anda masalah. Pihak Bank hanya mengkondisikan Anda sebagai debitur supaya tetap fokus untuk melunasi kewajiban Anda dengan tidak memindahtangankan rumah yang Anda KPR-kan sebelum lunas.
Arri
Sebenarnya tidak menjadi masalah jika tidak ada kredit macet pada angsuran rumah KPR tersebut dan kondisi rumah terjaga dengan baik. Karena secara aturan jika rumah belum lunas, bank sewaktu-waktu memiliki hak atas rumah tersebut jika terjadi kredit macet yang kemudian akan dilelang, ketika Anda bermasalah dengan pembayaran KPR dan kedapatan menyewakan rumah tersebut, bisa-bisa masalah bertambah rumit. Sebaiknya dipertimbangkan ulang kecuali jika Anda percaya diri bisa lunas KPR tanpa masalah.
Rizka
Hukum pidana seperti apa, bila rumah kpr, belom 5 tahun ditempati sudah disewakan, serta yang menyewa rumah sangat meresahkan tetangga, mohon solusi dan bagaimana tindak lanjut untuk rumah KPR, yang pada dasarnya, tidak boleh dikontrakkan bila belom ada 5 tahun. Terimakasih