mobil disita debt kolektor dijalan
beberapa waktu lalu saya mengalami sebuah kejadian yang sangat mengerikan, ditengah perjalanan saya pulang kantor saya dihentikan oleh mobil yang mengaku debt kolektor dari tempat saya melakukan kredit mobil yang saya kendarai, saya memang beberapa bulan gagal membayar ciciln kredit namun apakah boleh debt kolektor berlaku seperti ini
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Zainal Tajudin
secara hukum tidak ada landasan dan payung hukum yang memberikan debt collector hak untuk merampas kendaraan anda dijalan. debt collector hanya boleh melakukan penyitaan terhadap kendaraan anda di alamat tinggal debitur. jika debt kolektor melakukan tindakan seperti ini di jalan anda bisa melaporkan tindakan ini ke polisi atas dasar perampasan.
Dadah
Sebenarnya, sekarang pihal leasing dilarang mengambil mobil nasabah secara paksa dengan menggunakan jasa debt coollector. Hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum. Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun anda juga harus membayar cicilan anda, agar mobil anda tidak ditarik oleh pihak leasing. Karena membayar cicilan kredit merupakan kewajiban anda.
Tanjung
Sebaiknya jika mengalami gagar bayar kredit kendaraan, Anda berdiskusi dan meminta kelonggaran dari pihak kreditur baik bank atau leasing. Karena tanpa penyelesaian yang jelas, tentunya pihak bank atau leasing akan melihat tidak ada itikad baik yang Anda usahakan dalam penyelesaian kredit tersebut. Dan menjadikan mereka meminta bantuan pihak lain untuk meminta kejelasan tersebut dalam hal ini debt collector.