nasabah KTA meninggal dunia
Bagaimana apabila nasabah kredit tanpa anggunan meninggal dunia? Lalu bagaimana status hutang nasabah kredit tanpa anggunan yang meninggal dunia? Dan apa yang wajib dilakukan ahli waris menghadapi hutang tersebut? Bagaimana ahli waris menyelesaikan permasalahan kredit yang belum terselesaikan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Ninda
Masalah akan muncul jika nasabah yang bersangkutan meninggal dunia. Bagaimanapun juga hutang tetaplah hutang. Oleh sebab itulah banyak pihak bank yang mewajibkan nasabah untuk ikut asuransi yang disertakan saat proses permohonan KTA. Ahli waris harus menyelesaikan dengan mendatangi pihak bank pemberi pinjaman, konfirmasi sisa pinjaman, dan tanyakan perihal asuransi.
Christina
Untuk setiap produk pinjaman yang diberikan atau disetujui oleh bank, akan ada biaya asuransi yang harus dibayar oleh pihak debitur. Biaya asuransi ini biasanya adalah asuransi jiwa yang bertujuan untuk melindungi ahli waris debitur jika debitur meninggal dunia. Jika Anda membayar komponen asuransi ini, sisa angsuran tidak akan dibebankan pada ahli waris Anda saat Anda meninggal (dianggap lunas).
Indah
Setiap pengajuan KTA, nasabah wajib mendaftar asuransi jiwa dari rekanan yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit sehingga dapat dipastikan ketika nasabah KTA meninggal dunia, hutang yang tersisa akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pihak bank.
Ms Ven
Apabila nasabah KTA meninggal dunia, maka akan muncul pertanyaan bagaimana status hutang, dan bagaimana tugas dari ahli waris. Semua kembali lagi pada awal perjanjian sebelum pengikatan Kredit. Biasanya akan ada biaya Asuransi yang tujuan Asuransi ini adalah mengcover bila nasabah KTA meninggal maka sisa hutang akan menjadi tanggung jawab Asuransi. Karna pada saat pengikatan nasabah sudah membayar biaya asuransi.
Billy
Biasanya ketika mengajukan pinjaman KTA, nasabah harus wajib memiliki asuransi. Kepemilikan asuransi tersebut ditujukan untuk memproteksi nasabah ketika nasabah kesulitan membayar cicilan atau meninggal dunia. Jadi, asuransi tersebut melunasi sisa kredit KTA nasabahnya. Namun jika nasabah tidak memiliki asuransi, ahli waris dari nasabah tersebut wajib melunasi sisa hutang KTA nasabah tersebut.
Magika
Pada komponen biaya administrasi setelah KTA disetujui biasanya ada biaya asuransi yang dibebankan kepada calon debitur. Biaya asuransi ini berguna untuk memastikan jika Anda sebagai debitur meninggal dunia, hutang yang belum terbayarkan untuk produk KTA ini akan dianggap lunas dan tidak akan diteruskan kepada ahli waris Anda.
Susi
Apakah semua asuransi yang dibayarkan saat persetujuan KTA akan memastikan bahwa sisa kredit tidak akan dibebankan pada ahli waris jika yang bersangkutan meninggal dunia? Ataukah kita masih harus meninjau lagi pasal-pasal yang dicantumkan dalam produk asuransi tersebut untuk menghindari masalah di kemudian hari?
Andini
Bank penyedia produk kredit yang baik tidak akan mengambil resiko tidak mengasuransikan nasabah produk kredit mereka, jadi Anda justru harus bertanya-tanya jika Anda tidak dibebankan biaya asuransi jiwa atas pinjaman Anda karena itu artinya hutang Anda akan diwariskan jika Anda meninggal dunia sebelum melunasi pinjaman.