Kalo di Saham Apa Dibebankan Pajak?
Halo, saya masih pemula di saham nih, boleh tanya nggak, di Indonesia sendiri hasil dari penjualan dan penerimaan deviden saham bisa kena pajak nggak sih? Kalo kena, berapa ya tarifnya? Terima kasih penjelasannya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Nico
Bisa, tarif penjualan saham di bursa efek itu sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Kalo untuk investor, pemotongan PPh atas dividen sebesar 10% dari penghasilan bruto. Begitu setahu saya, semoga membantu ya.
Anne
Pada lembar transaksi harian, Anda akan mendapatkan rincian transaksi yang akan menunjukkan aktivitas transaksi harian Anda dan apa saja biaya yang dibebankan pada Anda. Untuk pajak Anda akan dikenakan biaya 0,1% dan biaya transaksi juga akan dibebankan oleh broker sesuai dengan kebijakan masing-masing broker.
Rezkia
Dalam perdagangan saham, terdapat beberapa biaya yang dibebankan kepada investor. Seperti tarif penjualan saham ketika melakukan perdagangan saham di BEI. Selain itu, terdapat biaya pajak atau PPh yang dibebankan kepan investor ketika mendapatkan keuntungan dari penjualan saham. Biasanya pajak PPh yang dibebankan sebesar 10%.