Bagaimana menghitung pajak UMKM?
Halo temen - temen, saya masih bingung menghitung pajak untuk UMKM saya nih. Ada yang bisa bantu jelaskan nggak? Soalnya saya akan bikin bisnis. Maaf masih pemula soalnya, terima kasih sebelumnya temen - temen.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Jemi
Begini, semua transaksi penjualan per bulan bisnis harus dijumlahkan terlebih dahulu dan dikalikan 0,5%. Misal nih, Sayasebagai WP orang pribadi punya omzet usaha per bulan Rp20.000.000 di bulan Mei 2019. Maka pada tanggal April 2019 saya wajib menyetorkan PPh Final terutang sebesar Rp100.000 dari (Rp20.000.000 x 0,5% ). Semoga membantu ya.
Deyan
Pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan kepada masyarakat yang memiliki usaha UMKM. Pajak UMKM di indonesia kini turun menjadi 0,5% per bulannya dari yang semula 1%. Untuk menghitung pajak UMKM secara mandiri, anda cukup menghitung omzet usaha anda semala sebulan, kemudian dikalikan dengan 0,5%, hasilnya merupakan pajak UMKM anda yang harus anda bayarkan.
Susi
Yang saya tahu dan saya alami sendiri adalah Pajak Penghasilan yaitu PpH final yang di mana UMKM dibebankan biaya pajak sebesar 0.5% dari jumlah pendapatan kotor. Jumlah ini dibayarkan per bulan maupun per tahun. Dan akan direkap pada laporan SPT Tahunan diakhir periode. Untuk pembayaran dapat dilakukan dari Bank BPD.