Bagaimana cara untuk membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)?
Temen - temen mau nanya nih, untuk membuat NPWP itu gimana ya? Soalnya saya masih baru buat NPWP dan masih belajar perpajakan nih. Mungkin disini ada yang tahu. Mohon bantuannya, terima kasih sebelumnya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Erlangga
Begini, pertama-tama wajib mendaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dulu. Wajib pajak orang pribadi cukup membawa KTP yang masih berlaku. Setelah itu ikuti saja urutan prosedurnya di KPP atau KP2KP. Seingat saya begitu.
Mutia
Membuat NPWP kini dapat dilakukan dengan cara online maupun offline. Untuk cara online, Anda hanya perlu mendaftar di situs www.pajak.go.id. Pada situs tersebut anda hanya diharuskan untuk melakukan registrasi. Apabila anda ingin membuat NPWP dengan cara offline, Anda cukup datang langsung ke kantor pelayanan pajak di kota anda dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Sigit
Kalau menurut saya sama saja sih kita membat NPWP secara offline, toh kita juga harus datang ke kantor pajak juga. Kalau saya kemarin langsung datang ke kantor pajak di kota saya, kemudian mengisi formulir pendaftaran. Persyaratan pembuatan NPWP juga sangat mudah, saya kemarin hanya membawa KTP dan beberapa foto.