Apakah satu Surat Perintah Pemeriksaan dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan beberapa tahun pajak?
Saya mau nanya dong temen - teman, untuk pemeriksaan pajak itu kan ada surat perintah pemeriksaannya, nah itu apa memang bisa digunakan untuk melakukan pemeriksaan beberapa tahun pajak ya? Saya masih awam dengan itu soalnya, makasih.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Didi
Begini, kalo pemeriksaannya itu setahu saya sih cuma untuk sekali aja, maksudnya satu Surat Perintah Pemeriksaan itu cuma bisa digunakan untuk melakukan pemeriksaan pada satu tahun pajak saja. Jadi nggak bisa satu surat dipakai bertahun-tahun.
Daniel
Surat perintah pemeriksaan adalah surat yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda bahwa wajib pajak akan diperiksa perpajakannya. Surat perintah pemeriksaan hanya dapat digunakan untuk satu kali pemeriksaan pajak kepada wajib pajak. Jadi jika petugas memeriksa pajak di tahun berikutnya, petugas pajak akan membawa surat perintah pemeriksaan yang baru.