Jika seseorang berhutang pada kita dengan jaminan surat tanah sporadik, apakah tanah miliknya bisa disita untuk ganti hutangnya seandainya dia tak bisa melunasi hutang?
Gan, tanya dong. Kalau ada orang yang utangs ama kita terus jaminannya surat tanah sporadik. Nah, tanah punyanya dia itu bisa disita buat ganti utangnya nggak kalau dia nggak bisa bayar utangnya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Dena
Halo gan, biasanya tanah yang udah dikuasi sama debitur, nggak bisa dijadiin jaminan utang ya. Soalnya tanah itu cuma secara fisik aja dikuasai sama debitur tanpa ada tanda bukti hak tanah, misalnya sertifikat hak atas tanah. Jadi, misal orang yang ngutang sama agan cuma punya surat keterangan tanah, maka status tanahnya itu belu pasti. Jadi, otomatis debitur nggak punya hak atas tanah itu ya. Selain itu, yang bisa dijadiin objek jaminan itu ya sertifikat ha katas tanah, bukan cuma surat keterangan tanah aja. Soalnya kalau cuma surat keterangan tanah, itu cuma penguasaan secara fisik dan nggak ada nilai uangnya. Selain itu juga, itu yang membuat tanah tersebut nggak bisa dipindahtangani, nggakd iatur undang-undang, dan tanah itu tidak terdaftar. Jadi, misalnya kamu jadi kreditur yang debiturnya jaminannya surat tanah sporadik, kamu nggak bisa meminta sita atas bidang tanah tersebut ya. Jadi, jalan lainnya kamu bisa minta jaminan lainnya atau minya debitur mengurus hak atas tanahnya.
Sinta
Surat tanah sporadik tidak sama dengan sertifikat tanah yang bisa digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk mengajukan pinjaman dana di bank ataupun di pegadaian. Jadi jika Anda ingin diberikan jaminan berupa surat sporadik tanah pastikan Anda paham resiko bahwa dokumen tersebut tidak akan memiliki kekuatan hukum sebagai jaminan aset.