Bagaimana pendapat kalian mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan?
Rekan-rekan semua, saya mau bertanya. Menurut kalian, perlukah penahanan ijazah oleh perusahaan? Saya butuh jawaban ini sekali, karena saya merintis sebuah perusahaan yang berkembang, tapi sulit mendapatkan karyawan yang tangguh dan bisa diandalkan. Apakah dengan penahanan ijazah itu, karyawan bisa memiliki dedikasi tinggi pada kita dan perusahaan ya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Sandria
Saya tidak memiliki jawaban tegas atas pertanyaan ini. Saya sendiri tidak melakukan penahanan ijazah karena menurut saya ada cara lain dan saya pikir tidak perlu dengan cara tersebut. Tapi saya sering mengobrol dengan kolega saya yang melakukan penahanan ijazah. Itu dilakukan untuk meminimalisir masalah. Namun, kembali lagi kepada pribadi masing-masing. (10 Oktober)
Sella
Menurut saya, penahanan ijazah perlu dilakukan asalkan adanya persetujuan antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan dilakukan dengan sadar. Penahanan ijazah dapat digunakan sebagai jaminan bagi para pekerja agar bekerja sesuai dengan kontraknya. Namun, bagi pihak perusahaan yang melakukan penahanan ijazah juga harus kooperatif. Artinya, pihak perusahaan harus memberikan ijazah yang ditahan jika karyawan tersebut mengakhiri kontraknya tanpa adanya masalah apapun.
Syahrun
Tujuan perusahaan menahan ijazah sebenarnya agar karyawan tidak dapat seenaknya mengundurkan diri tanpa pemberitahuan dan melewati pengajuan pengunduran diri yang sesuai dengan peraturan perusahaan. Tapi kalau Anda tanya pada saya, saya tidak berminat untuk bekerja di perusahaan yang mensyaratkan penahanan dokumen, karena sama dengan perusahaan yang tidak percaya pada kredibilitas saya, saya pun demikian. Saya tidak akan percaya bahwa perusahaan cukup fair dengan menahan ijazah saya.
Amel
Ya, sebenarnya itu memang kebijakan perusahaan. Yang terpenting antara kedua belah pihak saling percaya itu sih tidak masalah dilakukan penahanan ijazah. Namun memang jika merujuk dari peraturan pemerintah, penahanan ijazah sudah dilarang dan tidak boleh dilakukan. Jadi sebenarnya perusahaan yang masih menahan ijazah dapat dilaporkan.