Grace period asuransi berapa lama
Berapa lama Grace periode dalam asuransi? Apakah ada perbedaan dengan grace period di kartu kredit?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Ardelia
Biasanya grace periode berlaku selama 30 -31 hari, bahkan bisa sampai 2 bulan ( 60 hari) setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi lanjutan dalam jangka waktu dimana premi dapat dibayar tanpa sanksi.
Fitra
Masa Tenggang (Grace Period)adalah Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran premi, dimana dalam masa ini pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama masa ini, polis masih berlaku / Aktif, dan biasanya masa tenggang ini maksimal 45 hari dari tanggal jatuh tempo polis.
Yusy
Yang disebut dengan grace period merupakan jangka waktu tenggang setelah jatuh tempo pembayaran. Istilah ini sama bagi asuransi dan kartu kredit. Hal ini merupakan waktu toleransi yang diberikan bank untuk melunasi pembayaran. Sedangkan lama waktu grace period yang diberikan berbeda-beda pada tiap perusahaan asuransi, namun pada umumnya berikasar antara 30-45 hari dari tanggal jatuh tempo.
Didi Komarudin
Grace period untuk asuransi biasanya berkisar 1 sampai 3 bulan tergantung pada produk asuransi itu sendiri dan jika Anda tetap tidak membayar sampai dengan masa tersebut terlewati maka asuransi Anda akan dalam kondisi lapse dimana manfaat dari asuransi tidak bisa Anda nikmati. Grace period untuk masa kartu kredit jauh lebih singkat yaitu 15 hari sebelum tanggal jatuh tempo dan jika Anda melewati tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda keterlambatan.
Ari
Benar Sdr diatas yang menyebutkan Grace Period dari asuransi (masa tenggang) polis setelah jatuh tempo adalah 45 hari. Sedapat mungkin premi cepat dilunasi dalam masa tenggang ini, karena dalam masa ini jika dibayar tidak dikenakan bunga dan polis masih aktif dan berlaku. Namun bila sampai masa tenggang habis, premi tidak juga dibayar, maka polis anda akan hilang manfaatnya.