mengapa pemiliki cicilan besar dianjurkan memiliki asuransi
salah satu alasan mengapa seseorang dianjurkan memiliki asuransi adalah ketika memiliki cicilan yang besar. Kenapa demikian? Bukankah dengan mengajukan asuransi, kita akan terkena biaya iuran bulanan pada asuransi tersebut juga. Hal ini seharusnya akan berdampak pada pengeluaran keuangan yang lebih besar.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Agung Laksana
salah satu contoh cicilan besar adalah KPR dimana ketika anda mengalami gagal bayar maka yang menjadi agunan akan disita. Untuk menanggulangi hal ini maka dianjurkan melakukan asuransi sehingga resiko gagal bayar akan teratasi. Gagal bayar disini bisa disebabkan tulang punggung keluarga meninggal dunia.
Marwiyah
Ketika Anda memiliki cicilan dalam jangka waktu yang panjang, lebih baik Anda harus memiliki asuransi sebagai dana cadangan Anda. Hal tersebut karena asuransi akan dapat memberikan anda dana ketika anda tidak bisa membayar cicilan akibat kecelakaan parah, meninggal dunia, atau faktor lain yang membuat Anda tidak dapat mencari nafkah. Meskipun Anda memiliki tanggungan lebih setiap bulannya, namun hal tersebut juga akan menguntungkan bagi Anda.
Basri
Semua kreditur yang memberikan pinjaman besar dalam jangka panjang kepada debitur pasti akan mewajibkan debitur membayar biaya asuransi atas pinjaman yang diambil. Hal ini karena jika dalam periode pembayaran pinjaman, debitur meninggal dunia sisa pinjaman akan ditanggung oleh asuransi dan tidak akan diteruskan kepada ahli waris Anda.
Satria Baskhara Wihana
Biasanya asuransi jiwa diwajibkan pada pinjaman kredit jangka panjang seperti KTA dan KPR, sebagai tindakan antisipasi jika terjadi suatu risiko pada debitur, sehingga pihak bank tidak mengalami kerugian karena pihak asuransi akan membayarkan sisa utang dari debitur.
Zainal
Asuransi jiwa memang lebih baik dimiliki bagi orang yang memiliki cicilan jangka panjang. Pasalnya seperti fungsinya, asuransi jiwa memberikan proteksi finansial kepada nasabahnya. Jadi jika nasabah tidak dapat melanjutkan cicilannya karena meninggal dunia atau kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen, maka tanggungan cicilan tersebut akan dilunasi oleh asuransi jiwa.