syarat faktur pajak elektronik
saya ini sebelumnya tergolong ke dalam wajib pajak, nah beberapa hari yang lalu saya dimasukkan ke dalam golongan PKP atau pengusaha kena pajak. Lalu saya di haruskan memiliki faktur pajak elektronik. Setelah saya cari tahu, ternyata bisa diajukan melalui e-nofa, apa saja syarat pembuatan faktur pajak elektronik tersebut?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Liana
yang bisa menggunakan e-nofa adalah user yang telah dikukuhkan menjadi PKP, username dan password akses akan dikirim oleh Direktorat jenderal pajak kepada PKP yang sesuai, user harus memiliki sertifikat elektronik agar bisa mengakses menu nomor seri faktur pajak secara online. Sertifikat bisa diajukan secara online atau offline ke KPP terdaftar.
Indira
Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan langkah berikut: Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani oleh pengurus PKP yang bersangkutan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak dikuasakan ke pihak lain.Menunjukkan asli KTP dan asli Kartu Keluarga (KK) , serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.