proses pembayaran pajak online
Jatuh tempo pajak kendaraan bermotor saya sudah dekat. Kalau saya pergi ke samsat akan memakan waktu lama, tapi saat ini katanya sudah bisa membayar pajak secara online, bagaimana proses pembayaran pajak secara online tersebut, dan hasil dari pembayaran pajak secara online tersebut seperti apa, apakah masih perlu ke samsat lagi?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Grogery
pertama unduh aplikasi samsat online nasional, pilih menu pendaftaran, jika ada pemberitahuan klik setuju, isi formulir sesuai dengan STNK dan data diri anda dengan lengkap, disini juga diperlihatkan nominal yang harus dibayar, jika sudah selesai mengisi data maka klik setuju, anda akan mendapatkan kode bayar, silahkan bayar pajak anda. setelah dibayar, anda mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK di kirim ke alamat anda, lalu pergi ke samsat membawa hasil samsat online nasional tadi.
Dila
Tata cara pembayaran pajak secara online dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi “Samsat Online Nasional”. Lakukan pendaftaran pada aplikasi tersebut dengan melengkapi formulir yang telah disediakan seperti nomor polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor handphone dan email. Kemudian akan muncul menu konfirmasi data dan kode pembayaran. Kode tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembayaran melalui bank atau ATM dengan batas waktu yang ditentukan. Setelah selesai proses pembayaran melalui ATM/bank, Anda akan mendapatkan Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang berkali maksimal 30 hari setelah pembayaran. Selama 30 hari tersebut harus datang ke kantor samsat terdekat untuk melakukan pengesahan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli.
Deni
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini segala kegiatan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Salah satunya adalah membayar pajak kendaraan bermotor. Kini membayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online. Anda dapat membayar pajak secara online dengan cara membuka situs e-Samsat, kemudian isi data kendaraan seperti nopol, kode, dan kota. Kemudian klik “cari”. Kemudian pilih kota tempat pengambilan nota pajak, kemudian bayar pajak dengan menggunakan internet banking, m-banking, atau ATM, kemudian print bukti pembayaran. Dan yang terakhir ambil nota pajak ke samsat dengan menyertakan bukti pembayaran online anda.