perhitungan pajak bea cukai
Saya ini cukup sering pergi keluar negeri dan membelika beberapa barang titipan atau lebih dikenal dengan nama jastip. Tapi saya dengar kabar ada regulasi baru dari pemerintah mengenai bea cukai barang impor. Bagaimana penetapan aturan baru tersebut, dan berapa kira-kira saya akan terkena pajak Bea Cukai nantinya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Jesslyn
Perlu diketahui bahwa pajak bea masuk dikenakan pada barang yang memiliki nilai lebih atau sama dengan USD 3. Dengan rincian bea masuk sebesar 7,5 % dan PPN 10%. Bila kita perandaian dengan membeli sebuah mainan dari luar negri dengan nilai USD 25 ditambahkan biaya kirim menjadi total USD 26, maka nilai CIF (menggunakan $1 = 14.000) adalah Rp. 364.000. Hitungan untuk bea masuk adalah 7,5% x Rp. 364.000 = Rp. 27.300. Nilai dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 364.000 + Rp. 27.300 = Rp. 418.860. Hitungan untuk PPN 10% adalah 10% x Rp. 418.860 = Rp. 41.860. Maka total pajak yang Anda harus bayar di Indonesia sebesar Rp. 27.300 + Rp. 41.860 = Rp. 69.160. Terdapat pengecualian bagi 3 produk. Dimana bea masuk untuk tas adalah 15-20%, bea masuk untuk sepatu 25-30%, serta bea masuk untuk produk tekstil sebesar 15-25%.
wati
Barang yang di Impor dari luar negeri, pasti akan melewati pengawasan pihak bea cukai. Namun tidak semua barang akan dikenakan pajak oleh bea cukai. Barang yang memiliki nilai USD 3, akan dikenakan pajak bea cukai, sedangkan yang memiliki nilai dibawahnya tidak dikenakan pajak bea cukai. Besaran pajak bea cukai adalah pajak masuk 7,5% dan ditambah 10% dari PPN.