pajak bea masuk barang impor
Pemerintah saat ini menetapkan peraturan baru tentang penarikan bea masuk barang-barang impor. Berapa besaran maksimal untuk bebas bea masuk dari barang impor ini? Lalu berapa persen pajak bea masuk yang akan dikenakan pada barang impor yang dibeli? Apakah disamaratakan atau ada jumlah tertentu masing-masing?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Kristian
Sebelumnya maksimal bebas bea masuk adalah 75$ sekarang menjadi 3$ saja, jadi barang yang di atas harga tersebut akan dikenakan pajak bea masuk. Pajak bea masuk sendiri sebesar 7,5% dari CIF atau harga barang ditambah asuransi dan ongkos kirim. Namun untuk tas sebesar 15-20% , sepatu 25-30% dan tesktil 15-25%.
Alnia Kusuma
Di indonesia, barang impor atau barang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia terkena biaya pajak bea cukai. Biasanya, untuk barang yang memiliki harga diatas USD 75 akan dikenakan biaya bea cukai sebesar 7,5%. Sedangkan jika harga barang yang diimpor kurang dari 75%, maka tidak akan dikenakan biaya bea cukai.
Sintia Widianingsih
Saat ini, batas harga barang impor yang dikenakan pajak bea masuk adalah barang yang harganya USD 3 keatas. Sedangkan dengan nilai dibawah USD 3 bebas dari bea masuk. Tarif yang berlaku bila nilai diatas USD 3 adalah bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 10%. Terdapat pengecualian bagi 3 produk. Dimana bea masuk untuk tas adalah 15-20%, bea masuk untuk sepatu 25-30%, serta bea masuk untuk produk tekstil sebesar 15-25%.
Manggala
Menurut saya, pajak impor ini sangat memberatkan bagi saya yang memiliki usaha dengan pembelian bahan dari luar negeri. Apalagi dengan aturan baru yang minimal harga yang dikenakan pajak adalah $3. Belum lagi adanya ongkos kirim yang tidak sedikit. Saya berharap adanya kebijakan atau pengurangan pajak impor agar tidak memberatkan lagi