besara gaji yang termasuk wajib pajak
Saat ini saya menjadi seorang freelance, jika dihitung-hitung jumlah penghasilan saya dalam 1 bulannya rata-rata 3-4 jutaan. Lalu saya baru saja mendengar mengenai wajib pajak yang juga diberlakukan untuk freelancer seperti saya, apakah saya juga sudah termasuk kedalam golongan wajib pajak tersebut?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Cinta
secara umum anda bisa saja termasuk ke dalam golongan wajib pajak orang pribadi. tapi harus dilihat dulu berapa penghasilan anda. Untuk WPOP sendiri batas bebas pajak penghasilannya adalah sebesar 54 juta dalam setahun. Jika penghasilan anda adalah 4 juta sebulan berarti 48 juta setahun, masih tergolong tidak wajib pajak.
Retno Rizki
Pertama perlu pahami terlebih dahulu terkait ketentuan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Batas PKTP Wajib Pajak (Pribadi): Rp. 54.000.000 dalam satu tahun. Berdasarkan penghasilan yang Anda peroleh, maka Anda mendapatkan total Rp. 48.000.000 dalam satu tahun. Karena penghasilan Anda tidak sama dengan atau lebih dari batas PTKP, maka Anda tidak diwajibkan untuk membayar pajak.