hak dan kewajiban pengusaha
Saat ini saya sudah membuka bisnis atau usaha di bidang penjualan barang-barang elektronik yakni laptop dan perangkat pc. Usaha saya sudah berjalan 1 bulan, tapi saya hingga saat ini belum mengetahui apa saja hak-hak dan kewajiban dari seorang pengusaha. Saya sudah bisa digolongkan kedalam pengusaha bukan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Zahra
jika anda sebagai pemilik sah usaha elektronik tersebut, anda memang sudah bisa dikatakan sebagai seorang pengusaha. Hak-hak pengusaha adalah berhak atas hasil kerja pekerja, perlakuan hormat pekerja, ketaatan pekerja. Sementara untuk kewajibannya adalah memberi pekerja istirahat, tidak boleh adanya diskriminasi upah berdasarkan gender, membayar upah pekerja.
Raden Hendra
Hak Anda sebagai pengusaha adalah berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja, diataati aturan kerja oleh pekerja Anda, perlakuan hormat dari pekerja, dan melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat. Sedangkan kewajiban Anda sebagai pengusaha adalah memberikan ijin kepada pekerja untuk istirahat dan menjalankan kewajiban menurut agamanya, wajib membayar upah kerja pada saat istirahat/libur, serta wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek.
Ihsan
Menurut UU No. 13 tahun 2003, pengusaha memiliki hak dan kewajiban. Hak dari pengusaha adalah menikmati hasil usahanya, berhak mengatur dan memerintah pekerjanya, dan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. Sedangkan kewajiban pengusaha adalah mempekerjakan orang berkebutuhan khusus dan memberikan perlndungan yang sesuai, menyediakan angkutan antar jemput untuk pekerjanya, memberikan waktu cuti atau istirahat, dan lain-lain.
Anita
Kewajiban apa yang paling urgent harus saya laksanakan jika status saya adalah seorang pengusaha dan usaha sudah berjalan 1 bulan? Apakah ijin dan legalitas usaha adalah hal yang harus saya siapkan terlebih dahulu? Jika saya memiliki karyawan, apakah saya harus memberikan kontrak kerja dan mendaftarkan karyawan tersebut ke BPJS?