pajak belanja online
Sekarang kan semuanya sudah serba online bukan, tentunya dalam hal berbelanja juga dimudahkan dengan teknologi saat ini. Buktinya dengan maraknya pertumbuhan marketplace-marketplace dengan gebrakan masing-masing. Hal ini membuat kita bisa berbelanja dimana saja dan kemana saja, lalu apakah belanja online ini akan dikenakan pajak?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Junaeli
Menurut peraturan terbaru sekarang, belanja online yang merupakan barang impor dari luar negeri maka akan dikenakan pajak berdasarkan CIF atau total nilai barang ditambah asuransi dan ongkir. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 7,5% tapi ada barang tertentu dengan pajak khusus, untuk dalam negeri saya rasa tidak kena pajak.
Yogi Andrean
Bila Anda melakukan belanja online pada marketplace serta pedagang yang berasal dari dalam negri, tidak dikenakan penambahan nilai barang. Namun pajak akan dikenakan apabila Anda memesan produk dari luar negri. Pemberian pajak pun bervariasi tergantung dari besar nilai barang yang Anda beli dan jenis barang yang Anda beli (seperti sepatu, tas, dan produk tekstik). Berdasarkan peraturan yang berlaku pada awal tahun 2020, barang akan dikenakan pajak apabila barang tersebut bernilai lebih dari USD 3 dengan rincian biaya Bea Masuk 7,5% dan PPN 10% dari total harga barang Anda.
Rahman
Jika melakukan transaksi belanja domestik, tidak dikenakan pajak. Namun jika pembelian dari luar negeri biasanya dikenakan pajak dimana besarannya skeitar 7,5%, disamping itu beberapa barang tertentu juga memiliki pajak khusus, di situs e-commerce ketika Anda melakukan pembelian biasanya ada informasi mengenai hal ini.