Pembayaran PBB di KPP setempat
Saya mengetahui bahwa pembayaran pajak tidak cuma bisa dilakukan di kantor pos dan bank terkait saja tapi juga bisa lewat internet banking dan SMS banking. Selain cara-cara tersebut bisakah melakukan pembayaran PBB di KPP setempat? Dalam hal ini KPP tempat saya berdomisili. Tata caranya bagaimana? Terima kasih informasinya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Taufik Hidayat
Bayar pajak apapun tidak perlu datang langsung ke KPP. Malahan cukup dengan smartphone saja bisa. Tidak cuma bayar pajak, buat NPWP dan restitusi pajak juga bisa online. Untuk pembayaran pajak via online, langsung saja buat e-billing di website pajak www.sse.pajak.go.id. Tidak perlu capek antri dan bayarnya tinggal ke ATM terdekat saja. Dengan reformasi pajak ini nantinya orang-orang dapat mengurus segala urusan pajaknya via online jadi tidak perlu lagi datang ke KPP setempat.
Freedy
Menurut saya, membayar PBB dapat juga dilakukan di KPP sesuai domisili. Biasanya persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan pembayaran PBB di KPP adalah dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Setelah itu, Anda akan diberikan bukti pembayaran oleh petugas. Apabila SPPT tahun ini belum dimiliki, dapat menunjukkan SPPT tahun kemarin.
lufya
Berdasarkan ketentuan, pembayaran PBB secara offline bisa mendatangi Kantor pos, bank yang ditunjuk atas kebijakan pemerintah setempat dan Petugas pemungut di kantor desa terkait atau kelurahan. Dan sekarang juga lebih praktis dengan opsi pembayaran online baik melalui ATM dan online banking sehingga bisa dilakukan dimana saja.
Yogi
Jika memilih untuk melakukan pembayaran PBB di KPP domisili, Anda diwajibkan membawa persyaratan guna kelancaran pembayaran yaitu berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang mana jika belum memiliki SPPT tahun ini, bisa dengan SPPT tahun kemarin. Kemudian Anda bisa melakukan pembayaran pada petugas KPP dan setelah proses pembayaran selesai akan mendapat bukti pembayaran.
Siti
Sekarang jaman sudah canggih, pembayaran pajak PBB dapat dilakukan sesuai domisili atau bahkan sekarang dapat dilakukan sefcara online. Bahkan lebih gampang jika melakukan pembayaran secara online. Anda tidak perlu pergi ke kantor KPP dan pembayaran PBB dapat dilakukan dimana saja hanya dengan menggunakan smartphone.