Mengenai tarif pajak untuk pekerja lepas
Beberapa minggu lalu saya membuat NPWP untuk keperluan pengajuan kredit ke sebuah bank. Saya pada awalnya tidak mau cepat-cepat punya NPWP karena penghasilan saya belum mencapai batasnya untuk dipotong pajak. Apalagi saya adalah pekerja lepas (desainer) yang notabenenya penghasilannya tidak tentu besarnya. Apakah saya masih harus membayar pajak dengan profesi saya ini? Berapa tarifnya dan bagaimana ketentuannya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
wendy
Sebelumnya ketahui dulu persentase norma untuk wajib pajak perseorangan yang dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu: 1. 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak), 2. Ibu Kota Provinsi lainnya, dan 3. Daerah lainnya. Tarifnya adalah 50% setahun setelah dikurangi PTKP. Contohnya: Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (misal daerah DKI Jakarta) Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 - Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta Maka PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.
Sukanto
Jika anda pekerja lepas yang memiliki pendapatan per hari sebesar RP 450 ribu dan per bulan sebesar RP 4,5 juta, anda akan dikenakan pajak. Besaran pajak pekerja lepas adalah 50% per tahun dikurangi PTKP di kota tersebut. Namun jika anda pekerja lepas dan memiliki pendapatan dibawah RP 450 ribu per hari dan RP 4,5 juta per bulan, maka anda tidak dikenakan pajak