Haruskah semua warga negara memiliki NPWP
Saya pribadi memiliki NPWP sejak lama, sudah sejak saya memulai usaha dan waktu itu akan mengajukan pinjaman ke sebuah bank. Salah satu persyaratannya adalah NPWP. Walaupun waktu itu penghasilan saya belum besar tapi saya tetap bayar pajak penghasilan UMKM. Saya ingin tahu sebetulnya pada saat kapankah seseorang wajib memiliki NPWP? Apa yang terjadi bila seseorang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Saleh Afif
Wajib Pajak atau Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau pun yang menjalankan usaha, wajib dalam mendaftarkan dirinya untuk mempunyai NPWP selambat-lambatnya dalam kurun waktu satu bulan setelah pekerjaan bebas atau usaha tersebut sudah mulai dilakukan. Dengan kata lain orang yang telah memiliki penghasilan sendiri wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Jika tidak mendaftarkan diri, orang tersebut dapat kena tarif pajak yang lebih besar daripada pemilik NPWP. Parahnya orang tersebut bisa dikenai pidana penjara 6 bulan sampai 6 tahun karena dianggap tidak taat pajak. Karena NPWP adalah dokumen syarat untuk beberapa kegiatan, resiko lainnya adalah ia akan lebih sulit mengajukan kredit ke bank dan membuat visa ke beberapa negara.
Sirat
Bukan hanya karyawan dengan pendapatan tetap saja yang wajib memiliki NPWP namun orang pribadi atau individu yang memperoleh penghasilan selama 1 tahun diatas nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) , badan usaha, dan individu yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas (misalnya: dokter, pengacara, akuntan, notaris dan pengusaha). Risiko bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP diantaranya adalah tidak bisa membuka rekening perbankan, terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang tinggi, tidak bisa membuat dokumen paspor , sulit dalam pengajuan kredit perbankan & investasi sampai saat belanja barang di luar negeri akan terkena PPh Tinggi.
Afrizal Halim
Selain KTP, identitas lainnya yang perlu dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia apalagi merupakan seorang wajib pajak adalah NPWP, tanpa memilikinya banyak masalah administrasi yang tidak dapat dilakukan misalnya pembuatan paspor, pembukaan rekening di bank atau kartu kredit, memiliki rumah atas nama pribadi dan lain-lain. Sehingga sebaiknya segera mengurus kepemilikan NPWP di kantor pajak terdekat.
MS Joo
Jika Anda memiliki penghasilan tahunan di atas nilai penghasilan tidak kena pajak, maka Anda berkewajiban untuk memiliki NPWP. Tapi jika Anda memang tidak berpenghasilan dan suami atau istri Anda memiliki NPWP, maka Anda tidak perlu mengajukan NPWP pribadi lagi jadi perlu atau tidak nya memiliki NPWP tergantung pada profil Anda.