Akibat telat membayar pajak sepeda motor
Saya memiliki sepeda motor. Sebelumnya saya selalu membayar pajak sepeda motor saya tepat waktu. Tapi, tahun ini karena saya berada di luar daerah untuk urusan bisnis, saya tidak sempat untuk membayar pajak sepeda motor saya. Tidak bisa saya wakilkan karena dokumen-dokumen masih saya pegang. Sekarang saya sudah telat 2 bulan dari jatuh tempo pembayaran pajak saya. Kira-kira, berapa ya denda yang akan saya dapatkan akibat telat 2 bulan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Alia
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan bagi pemiliki kendaraan bermotor. Terdapat 2 jenis pajak kendaraan bermotor, salah satunya adalah pajak tahunan. Pajak tahunan dibayarkan setiap tahunnya. Namun, jika anda telat membayar pajak tahunan, anda akan dikenakan denda sebanyak lamanya waktu telat anda. Untuk nominal denda bisa berbeda-beda karena pembayarannya berdasarkan presentase denda. Denda yang dikenakan setiap bulannya adalah 25% dari total tagihan pajak. Jika anda telat 2 bulan, berarti anda menerima denda 50% dari total tagihan pajak anda.