Denda akibat telat membayar pajak PBB
Saya dalah seorang pengusaha dan saya memiliki tanggungan pajak PBB. Sebelumnya saya selalu membayar pajak PBB dengan tepat waktu. Namun, tahun ini saya lupa untuk membayar pajak PBB saya. Tahun ini saya sudah telat 3 bulan untuk membayar pajak PBB dari tanggal jatuh tempo. Kira-kira apa akibatnya jika saya telat bayar pajak PBB dan dendanya berapa ya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Surya
Jika anda telat membayar pajak PBB, anda akan dikenakan denda oleh kantor pajak. Besaran denda yang dikenakan adalah 2% setiap bulannya dari harga jual aset anda. Jika anda sudah telat 3 bulan, berarti anda mendapat denda 6% dari total pajak yang harus anda bayarkan. Dari perhitungan ini anda bisa mengetahui besaran pajak yang harus anda bayarkan. Anda bisa membayarkannya langsung di kantor pajak, tanpa perlu menggunakan broker karena prosesnya sangat mudah sekali.